7 Orang Ini Balik Lagi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang RE

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Tujuh orang saksi yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan Lelang Jabatan yang menjerat walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Kini kembali menjalani pemeriksaan, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) pada Rabu, 13 April 2022.


"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 April 2022.


Mereka yang kembali diperiksa sebagai saksi, yakni Lurah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Ahmad Apandi, ASN/Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, pensiunan PNS/ketua panitia pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, Muthmainah selaku bendahara panitia pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.


Nugroho sebagai staf di rumah Rahmat Effendi, Akbar dari pihak swasta, dan Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Wali Kota Bekasi.


Sekedar diketahui KPK  sendiri menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini