Dewan Bakal Buat Raperda Untuk Melestarikan Budaya dan Bahasa Cirebon

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Warisan budaya dan tradisi bangsa Indonesia sangat banyak dari Sabang sampai Merauke. Salah satunya bahasa di Kabupaten Cirebon ada dua bahasa yang sering digunakan yakni bahasa bebasan atau kromo inggil yang sudah sangat jarang digunakan dan bahasa bagongan. 


Pelestarian Budaya dan Bahasa Cirebon sangat perlu jangan sampai dilupakan atau hilang di telan zaman. 


Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan DPRD Kabupaten Cirebon Partai PDI Perjuangan, Rudiana saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Sumber, tentang Pelestarian Budaya dan Bahasa Cirebon. Selasa (12/4/2022).


Menurut Rudiana, di Raperda sekarang ini tidak masukin Raperda terkait pelestarian budaya sebagai upaya kita dalam upaya hukum, agar bisa Pemerintah Daerah lebih optimal dalam hal pelestarian budaya.


Lanjut Rudiana menjelaskan, di tema nya bahasa dan budaya, Bahasa juga kita punya Bahasa Bebasan Cirebon yang mungkin ke sini semakin terkikis oleh kemajuan zaman, bahasa kromo inggil ini sudah hampir tidak pernah digunakan lagi.


"Makanya kita nanti akan upayakan di Raperda dan Perbup kita akan buat peraturan bahasa wajib digunakan dalam kegiatan resmi pemerintahan dan sekolahan," kata Rudiana.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka menambahkan, semua budaya yang ada di Kabupaten Cirebon harus kita inventarisir, sehingga di ketahui ada beberapa kekayaan budaya di Kabupaten Cirebon yang harus dilindungi.


Politisi Partai Golkar juga menjelaskan, sekaligus sebagai upaya pelestarian budaya agar kekayaan budaya tidak hilang tertelan zaman.  


"Jangan sampai kebudayaan yang kita punya diambil oleh pihak-pihak lain,” tegasnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut Sekmat Sumber, Lurah dan Kuwu di Kecamatan Sumber, Karang Taruna dan tamu undangan lainnya. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini