Warga Harjamukti Depok Protes Penutupan Akses Jalan Oleh PT. PP Properti Tbk

Redaktur author photo




inijabar.com, Depok- Puluhan preman yang mengaku orang suruhan dari PT. PP Properti Tbk menutup akses pintu masuk sejumlah bangunan warga, di Jalan Alternatif Transyogi, RT 04/05, Harjamukti, Kota Depok.


Sebuah rumah yayasan dhuafa dan warung milik warga pun terpaksa tutup karena kerap mendapat intimidasi.


Menurut warga, Mangatur Manullang (55), puluhan preman datang dengan arogan dan penuh intimidasi, memagari akses pintu masuk kedua tempat tersebut dengan seng. Para preman itu beralasan bahwa warga yang berada di tempat tersebut, tidak memiliki bukti kepemilikan atas tempat tersebut.


"Padahal, hingga detik ini, kami jelas memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan tempat tersebut. Bahkan, kami telah menunjukkan copian bukti tersebut dan siap melampirkan yang asli jika memang diperlukan," kata Mangatur, di lokasi, pada Jumat (8/4/2022).


Ia dan sejumlah warga sekitar, mengaku trauma dan tertekan atas aksi premanisme tersebut. Apalagi, sambung Mangatur, aksi penutupan akses masuk itu dikawal juga oleh beberapa oknum anggota polri berpakaian dinas. Lengkap dengan senjata laras panjangnya. 


"Sungguh, membuat kami sekeluarga takut, bahkan depresi," ucapnya.


Sementara itu, Sahat Poltak Siallagan, Sh, MH, kuasa hukum warga menyebut jika aksi tersebut dilakukan oleh para preman bayaran yang diduga dibakingi perusahaan BUMN, PT PP Properti Tbk. 


"Bahwa atas tindakan tersebut, klien kami selaku korban mafia tanah sangat terintimidasi dan menyayangkan hal ini justru dilakukan BUMN kepada rakyatnya melalui anak Perusahaan BUMN yang seharusnya bekerja dengan akhlak dan menggunakan cara-cara bermartabat, justru sebaliknya yaitu merendahkan martabat rakyat kecil selaku pemilik tanah bersertifikat Hak milik yang dilindungi oleh Undang-undang," lanjut Poltak


"Tindakan tersebut menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban dan anak yatim dan dhuafa yang tinggal di lokasi tanah dan bangunan milik klien, dimana hampir setiap hari didatangi dan diintimidasi oleh sekelompok preman yang mengaku orang suruhan PT PP Properti Tbk," pungkasnya.


Atas hal tersebut, kuasa hukum warga telah melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Depok, dengan nomor STPLP/B/671//2022/SPKT POLRES METRO DEPOK.

Share:
Komentar

Berita Terkini