Alhamdulillah Uang Insentif Guru Madrasah Cair, Ini Syarat Pencairan nya

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta-  Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Senin 10 Oktober 2022, mengatakan, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan.


"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Senin (10/10/2022).


Dijelaskan dia, para guru madrasah non-PNS dapat mengecek info pencairan insentif melalui akun SIMPATIKA masing-masing.


1. Menunjukkan KTP.


2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA.


3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA


[cut]



Senada dikatakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, bahwa jika persyaratan lengkap par guru bisa mencairkannya di Bank Mandiri.


"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Muhammad Zain.


Karena keterbatasan anggaran, Zain menyebut tunjangan diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Kriteria penerimanya adalah sebagai berikut:


1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).


2. Belum lulus sertifikasi


3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)


4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.


[cut]



5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.


"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas Zain.


6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.


7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.


8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.


9. Belum usia pensiun (60 tahun). Tetapi insentif ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua


10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.


11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah


12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini