Duh, Bawaslu Kota Bekasi Temukan 67 Pelanggaran Masif

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mengakui menemukan sekitar 67 pelanggaran masif oleh peserta pemilu di Kota Bekasi.


Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto, Jumat (4/11/2022).


"Berdasarkan laporan masyarakat ke Bawaslu Kota Bekasi, sekitar 67 pelanggaran masif yang ditemui di lapangan," jelas Tomy kepada inijabar.com.


Lebih lanjut dirinya menuturkan, ke-67 pelanggaran masif tersebut ditemui di 12 Kecamatan di Kota Bekasi.


"Ke-67 pelanggaran masifnya ada di 12 Kecamatan yang dilaporkan kepada kami," tambahnya singkat.

[cut]



Untuk itu, saat ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stake holder di Kota Bekasi untuk membantu merumuskan sanksi yang diberikan kepada mereka terhadap pelanggaran masif yang dilakukannya.


"Kami menggandeng stake holder yang ada di Kota Bekasi untuk merumuskan sanksi yang diberikan karena hal ini juga berkaitan dengan estetika maupun K3-nya dan Kota Bekasi ada Perda serta Perwal yang mengatur hal tersebut," paparnya.


Tomy juga mengungkapkan, untuk jenis pelanggaran masif calon peserta pemilunya sendiri, seperti pemasangan alat peraga kampanye mulai dari billboard, banner hingga deklarasi capres dan cawapresnya.

[cut]



Meskipun termasuk ke dalam pelanggaran, jika dilihat berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Bekasi belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum adanya penetapan pasangan calon dari KPU RI.


"Jika dilihat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kami belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum ada ketetapan paslonnya dari KPU RI. Untuk itu, Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan sejumlah stake holder di Kota Bekasi, seperti Pemkot maupun dinasnya untuk merumuskan sanksinya jika dilihat dari estetikanya," terangnya. 


Untuk itu, dirinya mengimbau kepada calon peserta pemilu agar mentaati peraturan pemilu yang ada, sehingga pelanggarannya bisa dihindari.

[cut]



"Imbauan kami, taati peraturan pemilu yang ada, agar tidak terjadi pelanggaran," tukasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini