LSM Jeko Duga APBD 2021 Bobol Rp 10,4 M. TAPD Kab.Bekasi Dilaporkan Ke KPK

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Akibatnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut  kebobolan sejumlah Rp 10 Miliar lebih.


Atas dasar data tersebut akhirnya LSM Jendela Komunikasi (JeKo) melaporkan nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.


"Ya, betul. Terjadinya kebobolan itu kami laporkan ke KPK. Sebab kami lihat ada penggunaan biaya perjalanan dinas yang sudah dialokasikan dalam APBB tahun 2021 sejumlah Rp 135 milliar lebih dan sudah direalisasikan senilai Rp 57 milliar lebih, terdapat kebocoran senilai itu," kata Ketua LSM JeKo, Hendri Efendi dalam siaran pers yang diterima redaksi, lewat pesan singkat, Selasa (22/11/2022).


Menurutnya, berdasarkan laporan Kepala Bidang Investigasi dan obesrvasi LSM JeKo menemukan potensi perbuatan melawan aturan dalam penggunaan dan realisasi anggaran biaya perjalanan dinas dimaksud.

[cut]


Adapun, kata Hendri Efend[cut]i. Perbuatan melawan aturan itu berawal dari Keputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep.359-Adm.Pemb/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 900/Kep.290-Adm.Pemb/2020 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021. 


"Dibentuk dan ditetapkannya TAPD itu kan dasarnya Keputusan Bupat. Artinya, TAPD yang di komando Sekretaris Daerah (Sekda) tidak cermat dan teliti dalam menganggarkan dan merealisasikan uang harian perjalanan dinas, sehingga terjadinya kebocoran itu," tuturnya.


Dijelaskannya, dari data yang ada di Bidang Investigasi dan Observasi LSM Jeko, melihat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited TA 2021 Pemkab Bekasi yang menyajikan realisasi atas belanja BARANG DAN JASA sebesar Rp 2.628.958.594.651,- dan sudah direalisasikan sebesar Rp 2.207.194.963.957,- 

[cut]


Dalam realisasi itu, ada pos untuk belanja Perjalanan Dinas. Dimana jumlah totalnya Rp 135.899.510.295,-. Nah, dari jumlah total itu, sudah digunakan atau direalisasikan senilai Rp 57.139.429.695,- oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari 25 Dinas, 7 Badan, 2 Sekretariat, 23 Kecamatan, Inspektorat dan Sat Pol PP. 


Atas realisasi itu, kemudian Bidang Investigasi dan Observasi melakukan penelusuran lebih dalam dan hasilnya menemukan potensi kebocoran itu senilai Rp 10.421.739.000,-. 


Ada pun penyebab kebocoran it, kata Hendri,  karena dalam Keputusan Bupati, menjelaskan dan menetapkan bahwa besaran uang harian perjalanan dinas senilai Rp 230.000,- sampai Rp 410.000,- sesuai dengan kecamatan yang dituju.


Sedangkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 terlihat jelas dalam LAMPIRAN, khususnya di TABEL 1.2 (Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri) untuk Provinsi Jawa Barat, tertulis biaya perjalanan luar kota, besaran nominalnya Rp 430.000,- dan untuk dalam kota lebih dari 8 jam, besaran nominalnya Rp 170.000,-. Kenapa dalam Keputusan Bupati itu tertulis Rp 230.000,- sampai dengan Rp 410.000,-.

[cut]


"Regulasi tentang Standar Harga Satuan Regional itu dibuat dan ditetapkan Presiden, tahun 2020 dan persoalan itu terjadi tahun 2021. Artinya, susunan nama yang ada dalam TAPD harus bertanggung jawab," tuturnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini