Soal Aliran Sesat di Geger Kalong Bandung, Ini Kata MUI dan Gubernur Jabar

Redaktur author photo


Video berisi aliran sesat di Geger Kalong Kota Bandung.


inijabar.com, Kota Bandung- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, belum ada kesatuan suara terkait dari MUI terkait aktivitas muslim Syiah di Indonesia.


Menurut Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, sejauh ini, baru MUI Jawa Tengah yang secara tegas mengatakan bahwa ajaran Syiah masuk dalam kategori sesat.


"Di MUI memang di Jatim tegas mengeluarkan fatwa itu sesat, kemudian MUI nasional pernah mengeluarkan buku mewaspadai kesesatan syiah,"ujarnya di Kota Bandung, Senin (31/7/2023).


Rafani mengatakan, aktivitas muslim Syiah terus bergulir karena belum adanya payung hukum terkait dilarangnya kegiatan muslim Syiah.

[cut]



Namun, MUI telah secara berkala mengingat potensi adanya ajaran yang tidak sesuai agar masyarakat lebih memahami terkait ajaran Syiah.


"Jadi MUI sudah memberikan panduan ke masyarakat. Cuma secara kenegaraan memang ini eksistensi syiah masih ada, kalau tidak salah mereka punya badan hukum ormas kalau tidak salah, atas dasar itu mereka melakukan aktivitas,"ungkapnya.


Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta warga untuk tidak terburu-buru dalam menyimpulkan adanya aliran sesat pasca viralnya video aktivitas keagamaan di Gegerkalong, Kota Bandung.


Apalagi, kekinian diketahui, video viral di Gegerkalong Kota Bandung itu merupakan kegiatan keagamaan dari muslim Syiah yang disebut sebagai Maktam.

[cut]



Apalagi, kekinian diketahui, video viral di Gegerkalong Kota Bandung itu merupakan kegiatan keagamaan dari muslim Syiah yang disebut sebagai Maktam.


"Kalau urusan akidah harus nunggu dari Majelis Ulama Indonesia atau ulama-ulama," kata Ridwan Kamil, Senin 31 Juli 2023.


Ridwan Kamil menyebut, label sesat terhadap suatu aliran tertentu akan dikeluarkan oleh instansi terkait seperti MUI yang didukung oleh masukan dari para ulama.


"Pemerintah seperti saya tidak bisa memutuskan sesat tidak sesat sebelum ada fatwa,"tandasnya.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini