Kenapa Kuota E-KTP di Kecamatan Terbatas?, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Kota Bekasi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Adanya keluhan warga yang ingin mengurus KTP (kartu tanda penduduk) yang kecewa karena kuota nya habis.

"Pelayanan Publik di Kecamatan Kuota Pembuatan KTP dibatasi sekarang, Perhari hanya 10 sd 15 orang, padahal antrian lebih dari 50 orang,"ujar salah satu warga yang tengah mengurus KTP di Kecamatan Bekasi Timur. Senin (5/5/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq membenarkan adanya pembatasan kuota per hari untuk pengurusan KTP.

"Iyaa kang, kita per hari 25 keping untuk cetak ulang hilang rusak dan perubahan data,"ungkap Taufiq.

Dia menjelaskan, untuk 12 kecamatan di Kota Bekasi per hari hanya disiapkan 300 blanko.

"Itu di semua kecamatan per hari total 300 blangko, ditambah 50 di MPP (Mall Pelayanan Publik) dan GPP. Jadi total blangko per hari 400, kalo seminggu 2000 sebulan 8000, ditambah untuk Kelurahan 56 per minggu 2800, sebulan 11.200,"terangnya.

Total sebulan e-KTP beredar di quota kecamatan,  kelurahan dan MPP, GPP itu mencapai 19 ribu keping. 

"Sementara distribusi dari Kemendagri per 2 minggu diberikan antara 4000 maksimal 10 ribu,"terangnya.

Terkait, kemungkinan kurangnya sosialisasi jumlah kuota blanko KTP yang disiapkan Disdukcapil, Taufiq mengatakan, masyarakat bisa mengakses informasi di Aplikasi www.e-open.id bisa dilihat jumlah quota dan jumlah sisa quota.

"Jadi kita melakukan pembatasan untuk pengendalian distribusi dan yang paling bahaya adalah penyalahgunaan cetak ulang untuk pinjol dan jaminan bank keliling,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini