Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Alat Olahraga, Kuasa Hukum Bilang Belum Adil

Redaktur author photo


Kuasa Hukum Ahmad Zarkasih, Yoga Gumilar (paling kiri) bersama Tim usai sidang.

inijabar.com, Kota Bandung - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alat olahraga Kota Bekasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung pada Senin (23/2/2026).

Agenda kemarin adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi, dari tim penasihat hukum terdakwa, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menuntut mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, dengan hukuman 2 tahun penjara.

Kuasa hukum Ahmad Zarkasih, Yoga Gumilar, mengatakan, pledoi yang disampaikan berfokus pada fakta-fakta persidangan. Pihaknya menekankan dua hal utama, sebagai dasar permohonan keringanan, yakni pengembalian kerugian negara, serta sikap kooperatif mereka sepanjang proses persidangan berlangsung.

"Pastinya sudah ada pengembalian dari para terdakwa, dan mereka kooperatif serta beritikad baik selama proses persidangan. Kami berharap, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung dapat mempertimbangkan hal ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Yoga saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/2/2026).

Yoga menegaskan, pembelaan yang disampaikan murni berpijak pada fakta persidangan, tanpa membangun argumen di luar apa yang telah terbukti dalam proses hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian, atas fakta-fakta tersebut kepada kebijaksanaan majelis hakim.

"Kami hanya menyajikan fakta persidangan dalam pledoi. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkannya seadil-adilnya," katanya.

Mengenai tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan JPU, Yoga menyatakan menghormati kewenangan jaksa dalam menentukan tuntutan. Namun, dari sisi pembela, tuntutan tersebut dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

"Tuntutan 2 tahun adalah ranah rekan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi. Kami yakin tuntutan telah dipertimbangkan secara matang. Namun, dari kacamata kami selaku penasihat hukum, tuntutan tersebut masih jauh dari rasa adil bagi klien kami," papar Yoga.

Usai pembacaan pledoi, sidang ditunda selama satu pekan. Agenda berikutnya adalah replik dari JPU, yakni tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang telah disampaikan tim penasihat hukum.

Sebagai catatan, perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 senilai hampir Rp 10 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Bekasi, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,39 miliar.

Selain Ahmad Zarkasih, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Muhammad AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, serta Ahmad Mustari selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi yang dituntut 2 tahun penjara. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini