inijabar.com, Kota Bekasi – Proyek pembangunan Balai Patriot Plaza di kompleks Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan nilai anggaran lebih dari Rp25 miliar itu terpantau di situs LPSE sudah ada 4 peserta dari 18 perusahaan yang memberikan penawaran harga terendah.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bekasi, paket pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan dengan kode tender 10112480000 dan RUP 62439400 telah tayang sejak 28 Januari 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum tercantum pemenang lelang.
Dari data penawaran yang terpublikasi, terdapat empat peserta dengan harga terendah, yakni:
1. PT Lestari Gigih Jagadraya – Rp21.555.555.000,00
2. PT Tigamas Mitra Selaras – Rp23.500.000.000,00
3. PT Jatisibu Karya Anugerah – Rp24.464.119.477,47
4. PT Permata Dwi Lestari – Rp24.499.299.940,68
Secara kasat mata, publik kerap berasumsi penawar terendah otomatis keluar sebagai pemenang. Namun dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga paling rendah bukan satu-satunya faktor penentu.
Evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, hingga pembuktian dokumen menjadi tahapan krusial yang bisa menggugurkan peserta dengan harga termurah sekalipun.
Sebagian praktisi konstruksi dan aktifis di Kota Bekasi banyak yang memprediksi pemenangnya antara nomer 2 atau nomor 3.
Di lapangan sudah terlihat aktivitas pembongkaran gedung lama yang disebut telah melalui proses appraisal. Target pembongkaran dipatok selama tujuh hari, terhitung sejak Senin, 23 Februari 2026.
Modus Lelang yang Kerap Tak Terbaca Publik
Dalam sejumlah kasus pengadaan, terdapat pola-pola yang kerap luput dari perhatian publik, di antaranya:
1. Tender formalitas: Pemenang seolah sudah “dikondisikan”, sementara peserta lain sekadar pelengkap administrasi.
2. Gugur teknis terencana: Penawar harga rendah digugurkan pada tahap evaluasi teknis atau pembuktian kualifikasi dengan alasan administratif.
3. Spesifikasi mengarah: Dokumen teknis disusun sedemikian detail sehingga hanya pihak tertentu yang memenuhi.
4. Pembagian paket terpisah: Pekerjaan awal seperti pembongkaran dilakukan lebih dulu melalui skema berbeda sebelum kontrak utama efektif.
Meski demikian, semua dugaan tersebut masih sebatas analisis pola umum dalam praktik pengadaan dan belum tentu terjadi pada proyek Balai Patriot Plaza.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait dasar pelaksanaan pembongkaran sebelum adanya penetapan pemenang tender.
Proyek bernilai puluhan miliar ini kini menjadi ujian transparansi tata kelola pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Publik menanti: siapa pemenangnya, dan apakah seluruh proses berjalan sesuai aturan?.(pandu*)




