Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Redaktur author photo

 

Rahmawati saat dibawa Kejari Kota Banjar ke Lapas Kebon Waru Bandung

inijabar.com, Banjar- Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjar Rahmawati menjadi Tersangka. Rabu (30/4/2025).

Rahmawati ditetapkan tersangka terkait kasus anggaran tunjangan rumah dinas dan transportasi dewan tahun anggaran 2017-2021.

Sebelumnya Kejari Kota Banjar telah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar sebagai tersangka dan saat ini berada di Lapas Kelas II Bandung.

Sekwan Rahmawati dalam kasus tersebut ikut berperan dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Sebelumnya Rahmawati telah menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Kota Banjar. Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto SH.

Sri Haryanto juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang akan jadi tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rahmawati dibawa ke Lapas Kebon Waru Kota Bandung menjadi tahanan titipan Kejari Kota Banjar selama 20 hari kedepan.(edo)


Share:
Komentar

Berita Terkini