Akhirnya Dishub Lakukan Serah Terima Lahan Parkir SNK 1,2,3 Kayuringin

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Meski diduga melanggar berbagai aturan, Pemkot Bekasi yang diwakili Dinas Perhubungan (Dishub) tetap melakukan serahterima pengelolaan area parkir milik pemerintah daerah (BMD) Lahan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Pantauan di lokasi, acara serah terima dilaksanakan di area Ruko Sentra Niaga Kalimalang antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dengan Dinas Perhubungan dan BUMD Perusahaan Tirta Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi. Selasa (28/11/2023).


Saat dikonfirmasi media, Kepala Bidang Kerjasama Kustantina belum merespon. Terutama soal kemungkinan dana sebesar Rp 800 juta bukan punya BUMD Patriot sebagai modal kerja.


Pasalnya, jika BUMD bekerja sama dengan pihak ketiga maka Pemkot (Walkot) sebagai pemegang saham tertinggi harus memberikan persetujuan, karena jangan sampai saham Pemkot di BUMD menjadi minoritas.


Penunjukan pengelolaan/pemanfaatan asset daerah oleh BUMD atau pihak ketiga lainnya, pertanyaannya, apakah Perlakuannya berbeda jika BUMD dan atau dengan pihak lainnnya, hal itu dapat dilihat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2004 atau PP Nomor 12 Tahun 2019 .


Dan bila kita melihat Permendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan barang milik daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah. 


Pemanfaatan barang milik daerah pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan pasal 84, dan pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan Barang milik daerah.


Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip .

A.Dilaksanakan secara terbuka dengan lelang.

B.Sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 [tiga] Peserta.

C.Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah.

D.Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten

E.Tertib administrasi, dan

F.Tertib pelaporan.


Coba dapat dilihat tentang syarat pelelangan pada pasal 85 sampai dengan pasal 109.


Pasal 110 jelas diatur bahwa pemanfaatan barang barang milik daerah yang dilakukan penunjukan langsung harus melalui proses lelang lebih dahulu.


Pengelolan Barang Milik Daerah adalah kewenangan (BPKAD), Dinas Perhubungan hanya penghasil parkirannya saja atas perhitungan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pasal yang menjelaskan tentang tata kelola pemanfaatan (BMD) menjelaskan bahwa pengelolaan pemanfaatan lahan Parkir dilahan barang milik daerah harus dilakukan Lelang maksimal diikuti tiga peserta. dan apabila tidak ada yang berminat dalam proses lelang, barulah BUMD dapat ditunjuk langsung dengan proses yang transparan Fear dan Profesional.


Namun jika penunjukan pengelolaan parkir tetap dilakukan tanpa adanya proses lelang, maka proses penunjukkan nya sudah melanggar aturan yang ada.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini