Kerjasama Proyek PSEL TPA Sumur Batu, Pemkot Tak Boleh Sembarang Batalkan Penetapan Lelang

Redaktur author photo


Everbright Group


KAJIAN dan analisis tentang perluasan area TPS, tata kelola, kelayakan teknologi dan kemanan lingkungan sekitar TPSA Bantar Gebang. Bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat 4 dan Pasal 55 ayat 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagai seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.


Pada Pasal 3 pada PP No 46 Tahun 2017 yang menjelaskan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang meliputi tentang perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, Pendanaan Lingkungan Hidup dan Insentif dan/atau Disinsentif. Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau non moneter kepada setiap orang maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. untuk melaksanakan arah kebijakan pada Pasal 10 Bagian Ketiga PP 46 Tahun 2017 ayat 1 sd 3 perihal Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah yang diberikan oleh Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap Jasa Lingkungan Hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh Penyedia Jasa Lingkungan Hidup yang meliputi: perlindungan tata air, perlindungan keanekaragaman hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon, pelestarian keindahan alam dan/atau Jasa Lingkungan Hidup lainnya. Yang dilakukan oleh antar pihak, Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dengan Setiap Orang, atau Pemerintah Daerah dengan Setiap Orang.


Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Bekasi wajib membuat Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) perencanaan secara tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya  perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Tersedianya Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Sehingga Management Sistem Proyek Pembangunan PSEL dapat dipahami, semisal penggunaan dan pengelolaan berdasarkan teknologi yang digunakan, basis pengelolaan sampah secara tepat guna dan tidak memiliki ancaman dan kerugian serius bagi masyarakat, lingkungan, khususnya bagi pendapatan dan beban keuangan daerah.


Proses lelang dan keputusan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah sudah dilakukan dan telah didapatkan pemenangnya yakni Konsorsium Perusahaan Everbright, 


Langkah terbaik yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah memanggil pimpinan tertinggi perusahaan utama dari Everbright guna memastikan bahwa perusahaan mereka layak dan telah lengkap menempuh persyaratan administratif sesuai dengan UU Investasi dan peraturan yang berlaku terkait PMA.


Pihak Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas-dinas  diBidang Kerjasama tentunya telah mengevaluasi bersama Panitia Lelang terkait Konsorsium tersebut bahwa telah dipastikan Konsorsium Perusahaan telah siap mengelola PSEL, Mengevaluasi KBLI dan mengunjungi kantor konsorsium di Indonesia khususnya yang berada di Regional Bekasi, pastinya dapat dibuktikan dengan dokumentasi telah mendatangi dan memonitoring kantor perwakilan di Indonesia dan sesuai dengan nama konsorsium perusahaan yang telah diajukan pada proses tender dan dijadikan bahan pertimbangan untuk dimenangkan.


Pemerintah Kota Bekasi tidak perlu tergesa-gesa memvonis pembatalan tender secara sepihak, hal ini dikarenakan perusahaan telah ditentukan sebagai Pemenang dan tentunya Pemerintah Kota Bekasi harus memperhatikan rambu peraturan tentang tata pelaksanaan untuk melakukan tender ulang, 


Pemerintah Kota Bekasi hanya cukup memastikan bahwa perusahaan ini benar-benar layak dan memenuhi persyaratan kemenangan, seperti telah memenuhi dan melengkapi seluruh Administrasi Investasi sesuai dengan kewajiban hukum, dapat dipastikan memiliki infrastruktur pengelolaan limbah B3 yang mumpuni, telah menyediakan Dana Pembebasan Lahan 5 Hektar, telah memiliki standarisasi ESG, Membuktikan adanya Asuransi Lingkungan hidup dan telah menempatkan pembiayaan kepada perbankan Nasional, kemudian telah mempersiapkan dan menyediakan Dana Kompensasi/lmbal Jasa Lingkungan Hidup kepada Masyarakat dan tersedianya Pajak untuk Pendapatan Asli Daerah, sebagai Upaya Penjagaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup untuk mencegah  terjadinya peristiwa atau dampak kerusakan ekosistem lingkungan yang dapat dibuktikan telah menyediakan Dana Asuransi, Zero Tipping Fee, Selama hal-hal ini telah ditempuh Pemerintah Kota dapat melanjutkan dan menyerah terimakan kepada Pihak Konsorsium Everbright dan tidak serta Merta memutuskan secara sepihak.


Penulis : ADI PUTRA (Adhyp Glank)-Forum Kajian Otonomi Daerah


 

Share:
Komentar

Berita Terkini