2 Pelaku Penipuan Calon Satpam Ditangkap Polres Karawang

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Karawang- Dua pelaku ditangkap.Polres Karawang dengan dugaan penipuan perekrutan tenaga kerja satuan pengamanan (satpam) di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya. 


"Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan tenaga kerja ini,"ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (5/12/2023). 


Wirdhanto menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap dalam perkara itu masing-masing berinisial AS (56) dan KD (56). AS merupakan pimpinan cabang perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Kobra Jaga Negara, yang beralamat di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, sedangkan KD adalah warga Rawagebang, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.


Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (30/11/2023) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan dari warga yang menjadi korban penipuan. 


Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tenaga kerja itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menjadi korban dalam perekrutan tenaga kerja satpam di perusahaan.


Sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelaku berhasil melancarkan aksi penipuannya kepada ratusan warga yang ingin bekerja sebagai satpam di perusahaan. 


"Dalam prosesnya, pelaku menarik uang administrasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, kemudian akan disalurkan untuk bekerja sebagai satpam perusahaan," katanya.


Menurut Wirdhanto, tercatat sebanyak 139 orang telah menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. 


Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban dengan memberikan baju seragam satpam dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai satpam di perusahaan tertentu. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wirdhanto, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Kedua pelaku diancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini