2 Pemuda Pengedar Obat Ilegal Dibekuk di Subang, Salah Satunya Mengaku Beli di Cikarang

Redaktur author photo
Dua pemuda yang dibekuk kedapatan mengedarkan obat-obat ilegal.

inijabar.com, Subang --Dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang.

Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga  Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang itu diamankan di dua tempat berbeda pada Selasa (23/1/2024).

"Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ucap Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo pada media. Senin, (29/1/2024).

Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan  observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin,"ujarnya.

Dari tangan CH dan pelaku DN,  kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti  obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta  obat keras jenis Trihexyphenidyl . 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sedangkan DN, kata dia, mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut dibeli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

''Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,'' tegas Heri.

Terkait hal ini, Heri menyatakan akan menjerat kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) UU Ri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,'' ujarnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini