KPU Subang Bilang Begini Soal Isu Pemotongan Honor Petugas Pelipat Kertas Suara

Redaktur author photo



inijabar.com, Subang- Ketua KPU Subang Abdul Muhyi bereaksi soal adanya informasi dugaan pemotongan honor petugas sortis dan pelipat kertas suara Pemilu 2024.

Menurut dia, informasi tersebut tidak benar. Dia meyakini tidak ada pemotongan sepeserpun upah petugas sortir, kecuali mereka yang kena wajib pajak.

“Terkait dengan pemberitaan yang beredar, kami, KPU Kabupaten Subang menegaskan tidak ada potongan upah tenaga sortir di luar wajib pajak,”ucapnya. Senin (29/1/2024).

Dia menjelaskan, untuk pembayaran honor petugas sortir dan pelipatan Surat suara ini diterima pada Rabu (17/1/2024) dengan mekanisme pembayaran dilakukan langsung dan secara terbuka ke masing-masing pekerja secara tunai dan dihitung ulang kembali untuk memastikan jumlah upah yang diterima sesuai dengan jumlah rekapan upah per kelompok oleh setiap penerima upah di hadapan petugas.

“Jika pada saat pembagian upah ada keberatan dari penerima upah maka petugas KPU langsung mengoreksi untuk disesuaikan kembali sampai disepakati oleh kedua belah pihak,”ujar Muhyi.

Dia menyatakan, pihaknya belum mendapat pelaporan atau pengaduan terkait honor petugas sortir yang melibatkan 1200 orang tersebut.

“Kita juga sangat heran ketika terjadi atau ada pernyataan bahwasanya ada pemotongan sebesar itu, tapi berharap dari orang tersebut ini bisa datang ke KPU untuk bisa apa namanya memberikan keterangan secara langsung ke kita, supaya nanti kita bisa langsung tindak lanjuti,”jelasnya.

“KPU Kabupaten Subang siap menerima pengaduan atau keberatan bagi tenaga sortir yang merasa upahnya tidak sesuai untuk selanjutnya kita jelaskan secara terperinci,”tegasnya.

Senada dikatakan, Sekjen KPU Subang Andi Rosyadi bahwa jumlah petugas sortir dan pelipatan surat suara sebanyak 1.237 orang.

Pada pelaksanannya mereka dibagi di enam lokasi sorlip, seperti Gudang Sukamelang, PGRI, Gudang Kecamatan Subang, GOW, Cadika, dan Gudang Kelurahan Sukamelang.

Dia menegaskan, dari total upah yang dibayarkan sekitar Rp2.5 miliar, yang dikenai pajak hanya 276 orang atau 0.00065 persen dengan nilai Rp1.628.990.

Wajib Pajak penghasilan ini, kata Andi, berpedoman pada PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 tentang pajak penghasilan PPh pasal 21.

“Maka kami pastikan memang tidak ada pemotongan kecuali tadi pengertiannya itu untuk wajib pajak, dan jumlahnya hanya 0.00065 persen atau Rp1.628.990 dari sekitar Rp2.5 miliar,”tuturnya.

Sedangkan untuk besaran pendapatan per orang petugas sortir dan pelipatan surat suara Pemilu paling tinggi sebesar Rp3.230.575 dan paling rendah Rp259.765.(*).

Share:
Komentar

Berita Terkini