Pelaku Asusila Anak Kecil di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Polres Karawang akhirnya menahan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Karawang

Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyatakan, modus operandi pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi diberikan permen.

“Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang,”ucap Prasetyo, Selasa (23/1/2024).

Penangkapan pelaku berdasarkan atas pelaporan orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.

“Korban ada sebanyak dua orang nama disamarkan Melati dan Mawar masih dibawah umur,”ujarnya.

Kejadian bermula di bulan Januari 2024 di sore hari ketika korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang lalu korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid.

Tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku selaku marbot masjid tersebut lalu pelaku memeluk korban dari belakang mencium pipi korban dan memegang kemaluan korban.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu nya, lalu ibu nya menanyakan kepada teman anak korban yang pada saat itu bermain dan di iyakan oleh teman korban adanya kejadian tersebut.

Selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang dan pelaku diamankan oleh warga dan dibawa ke Mapolres Karawang.

Selain berhasilkan menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong sweater berwarna merah, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna pink.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana.

Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini