Polres Subang Amankan Seorang Pemuda dan 1328 Obat Tarmadol dan Hexymer

Redaktur author photo

inijabar.com, Subang - Seorang pemuda berinisial EF warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang diringkus jajaran 

Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Subang, berhasil menangkap seorang pria berusia 33 tahun itu setelah sekian lama mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar. 

Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku berinisial EF warga Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang ini berhasil diamankan pada Minggu (14/01/2024) di rumah nya.

Heri menyebut, dari tangan EF, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1.328 butir jenis tramadol dan hexymer. 

"Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat tanpa ijin di wilayah Kota  Subang. Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat keras jenis tramadol sebanyak 550 butir dan hexymer sebanyak 778 butir," ucap Heri, pada Selasa (16/1/2024).

Ia menyatakan tersangka ini bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataupun penyedia obat terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter sehingga dapat berakibat merusak kesehatan.

"Kita tangkap tersangka ini karena telah mengedarkan, menjual belikan obat keras  tanpa ijin edar, di sekitar kota Subang,” ujar Heri. 

Dari keterangan tersangka, kata Heri, obat keras ini ia peroleh dengan cara membeli kepada seorang pria bernama Boy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. 

Heri mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan Narkoba di Kabupaten Subang. 

"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas dan kondusifitas Subang," ungkapnya. 

Heri berharap dapat terus menekan, mengurangi peredaran Narkoba. Lindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Subang," ucap Heri.(sri)

Share:
Komentar

Berita Terkini