Bawa 117,623 KTP Dukungan, Pasangan Cawalkot Bekasi Independen Ini Dikasih Waktu 3x24 Jam Upload ke Silon

Redaktur author photo


Pasangan calon walikota Bekasi jalur independen menyerahkan 117,623 KTP dukungan di kantor KPU Kota Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi- Akhirnya Pasangan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi jalur perseorangan Huda Sulistio-Ustd.Sirojuddin Arusyi mendaftar ke KPU Kota Bekasi Minggu (12/5/2024) malam.

Menurut Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi Divisi Teknik  Eli Ratnasari membenarkan pasangan jalur independen tersebut datang ke KPU dengan membawa 117.623 KTP dukungan.

"Pasangan calon baru menyerahkan dukungan syarat minimal, dan belum juga melakukan upload berkas dalam silon (sistem online),"ujar Eli. Minggu (12/5/2024)malam.

Kemudian, kata Eli, pasangan tersebur diberikan waktu 3x24 jam untuk melakukan upload (silon)

"Ketika upload dokumen kurang, maka calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual,"tegasnya.

Eli menyatakan, kedatangan Bakal Calon Wali Kota Independen tersebut baru sebatas memenuhi persyaratan. Sedangkan, menyoal pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah belum diselenggarakan, karena aka dimulai pada Bulan Agustus mendatang.

"Belum mendaftar, karena belum ditetapkan sebagai syarat. Nanti persyaratan yang akan diberikan akan kita hitung lagi sama atau tidaknya dari 117 ribu KTP tersebut secara dukungan apakah ada yang double atau tidaknya secara persyaratan, nanti kita verifikasi," ujarnya 

Ia menambahkan, syarat dukungan dari pihak terkait. Nantinya akan KPU Kota Bekasi verifikasi terlebih dulu apakah layak atau tidaknya dari calon perseorangan layak untuk mengikuti Kontestasi Pilkada.

"Hari ini itu syarat dukungan persyaratan, bahwa nantinya kita tetapkan bahwa tidak ada perbaikan, nanti kita lihat tuh double apa engga sebagai syarat verifikasinya. Kalau kurang engga bisa (diperbaiki) misalnya ada yang double (syarat dukungan KTP) ada 100 ribu, nah dia harus mengembalikan 200 ribu KTP dikali dua kekurangan," sambungnya 

Sedangkan, syarat pemberian dokumentasi administrasi dukungan ke KPU sebagai Kepala Daerah Jalur Perseorangan akan ditutup pada pukul 23.59 WIB Nanti.

Senada dikatakan Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, pihaknya memberi waktu pada pasangan calon perseorangan (independen) tersebut.

"Kami berikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Independen untuk melengkapi kekurangan persyaratan dokumen dukungan pencalonan di Kecamatan Pondokmelati,"tutur Ali Syaifa pada media Senin (13/5/2024) dini hari.

Dia menegaskan, sekira 12 boks kontainer yang berisi 117.623 lembar (KTP) yang telah diserahkan oleh pasangan Huda Sulistio dan Sirojuddin ke KPU Kota Bekasi pada pukul 23:00 WIB, Minggu (12/5/2024) malam tadi, nantinya akan diverifikasi kegandaan dan keabsahannya melalui aplikasi 'Silon' (Sistem Informasi Pencalonan).

"Nanti dokumen dukungan  sebanyak 117.623 lembar KTP itu akan diverifikasi dan kita hitung lagi  dengan 'Silon' yang merupakan aplikasi digunakan untuk memudahkan proses pengecekan dan verifikasi kegandaan dokumen," terang Ali.

Pertanyaannya, kata Ali, adalah bagaimana cara melakukan verifikasi kegandaan dokumen dukungan 117.623 lembar KTP dengan kosongnya data base Silon?

Tentu saja akan menghambat verifikasi keabsahan dan kegandaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Independen Huda Sulistio dan Sirojuddin untuk melenggang sebagai salah satu kontestan Pilkada Kota Bekasi 27 November 2024 mendatang.(jael)

Share:
Komentar

Berita Terkini