Kadisdik Ciamis Sebut Akan Tindak Lanjuti Surat Edaran Soal Study Tour dari Pj Gubernur Jabar

Redaktur author photo

 

Kadisdik Ciamis Erwan Darmawan

inijabar.com, Ciamis- Adanya surat edaran dari Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang berisi himbauan study tour. Hal tersebut mensikapi kecelakaan maut siswa SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Ciater Subang usai acara perpisahaan pada Sabtu (11/5/2024) malam.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Erwan Darmawan mengungkapkan, belum terima surat edaran secara fisiknya dari Pj Gubernur Jabar.

"Tapi sudah dengar ada surat edaran pak Pj Gubernur (Jabar) soal study tour itu,"ucapnya Senin (13/5/2024).

Terkait sikap Disdik Ciamis untuk persoalan study tour. Erwan menyatakan, akan melaporkan dulu kepada Pj Bupati Ciamis H.Engkus Sutisna.

"Nanti kan pak Pj Bupati juga akan mengeluarkan surat edaran terkait study tour,"bebernya.

Erwan juga mengaku sepakat dengan arahan Pj Gubernur Jabar yang tertuang di surat edaran soal study tour itu.

"Saya secara pribadi setuju dengan isi surat edaran pak Pj Gubernur ya. Tapi kita tunggu nanti hasil dari putusan pak Pj Bupati Ciamis ya,"tandasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/Pk.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat itu disampaikan, bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

“Sehubungan hal tersebut, kami minta Saudara mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah,” tulis Bey dalam suratnya yang ditandatangani, di Bandung, 8 Mei 2024.

Dari itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pihak sekolah diantaranya, pertama; kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;

Kedua; kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

Ketiga; pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini