![]() |
Head Legal Division PT.DPG Nimim Putri Syafira |
inijabar.com, Kota Bekasi - Damai Putra Group (DPG) mengambil tindakan tegas, terhadap tiga konsumen yang menunggak pembayaran rumah sejak 2014, di kawasan Perumahan Harapan Mulya Regency dan Segara City, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Diketahui, Ketiga konsumen berinisial MU (Blok BG.7-16), SJ (Blok BG.7-17), dan DS (Blok SC3.15-19), masih menempati unit hunian meski ada yang telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran selama 11 tahun.
Konsumen yang dimaksud adalah Konsumen MU dan SJ, melakukan pembelian rumah dengan skema cash bertahap langsung ke developer, sedangkan konsumen DS membeli dengan skema KPR Bank, dengan perjanjian Buyback Guarantee.
"Dengan gagal bayarnya konsumen, akhirnya menyebabkan kita berkewajiban untuk membeli balik unitnya, sehingga otomatis juga itu menjadi hak kita kembali," ujar Legal Division Head Damai Putra Group, Nimim Putri Safira, Kamis (19/6/2025) di lokasi.
Khusus untuk konsumen DS, unit telah secara sah dibeli kembali oleh DPG dari pihak bank berdasarkan ketentuan Buyback Guarantee.
"Ini kita sudah surat menyurat, sudah korespondensi juga untuk konsul mandiri, tapi mereka tidak mau, namun secara hukum kan sudah dengan asas subrogasi itu sudah kuat," jelas Nimim.
DPG mengklaim, telah memberikan berbagai peringatan tertulis dan permintaan pengosongan unit secara sukarela kepada para konsumen, sejak awal tahun 2015. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari para penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya.
Ketika ditanya mengapa butuh waktu 11 tahun untuk mengambil tindakan tegas, Nimim menjelaskan kendala yang dihadapi.
"Mungkin karena dari si konsumennya juga tidak ada perhatian, kita juga udah memberikan surat terus waktu itu, dulu itu kan ketentuannya kita berproses semua di pengadilan," ungkapnya.
"Cuma untuk konsumen ini waktu itu memang gugatannya berhenti, lalu kita juga udah coba mengajukan ke dia untuk kuasa mandiri juga tidak mau, jadi tidak ada kesadaran dia untuk keluar sendiri," lanjut Nimim.
Nimim menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas konsumen lainnya, serta demi menjaga kredibilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan seluruh proyek properti yang dikembangkannya.
Tindakan tegas DPG terhadap konsumen yang menunggak lebih dari satu dekade tersebut, menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan tertib administrasi. (Pandu)