![]() |
FTR (43) saat diperiksa di Polres Subang |
inijabar.com, Subang- Seorang pria berinisial FTR (43), berhasil diamankan dengan dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu pada Rabu pagi (16/7/2025) di kediamannya di Gang Rasidi, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh Unit II Satres Narkoba Polres Subang yang mencurigakan di rumah FTR.
Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara antara lain 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 pak plastik klip bening, 1 bungkus plastik bekas biskuit Roma Sandwich, dan 1 unit handphone android merk VIVO berikut SIM card. Total sabu yang diamankan mencapai 30,94 gram.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan, dalam pemeriksaan awal, FTR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial SM, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu-sabu itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Subang dan sekitarnya.
Dony juga menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan guna mengejar jaringan di atasnya," ujar Dony.
Dia juga mengatakan, saat ini tengah melakukan pemeriksaan kesehatan FTR, serta memeriksa saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, dan juga berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim juga, kata Dony, terus memburu sumber pasokan narkotika yang berasal dari pelaku DPO tersebut. (SriMS)