![]() |
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar didampingi Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani saat menggelar jumpa pers. |
inijabar.com, Kuningan- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi sikap Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang menon aktifkan Direktur Utama RSUD Linggarjati pasca kasus meninggalnya janin pasien Ny. IR di RSUD Linggajati pada 16 Juni 2025 lalu.
"Saya mengucapkan terima kasih pada Bupati Kuningan yang sudah bersikap tegas menon aktifkan Direktur RSUD Linggarjati,"ucap Kang Dedi Mulyadi (KDM), Kamis (17/7/2025).
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani serius oleh tim audit Dinas Kesehatan Kuningan, dan investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi di Tingkat Pusat.
“Kami merasakan duka cita atas kejadian tersebut dan menyampaikan bela sungkawa serta simpati yang mendalam kepada keluarga pasien. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Rumah Sakit Umum Daerah akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga pasien,” ujarnya saat konferensi pers, di ruang rapat Linggajati, Kamis (17/7/2025).
Dian juga mengatakan, untuk menjamin transparansi dan objektivitas, Pemkab memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati selama proses investigasi berlangsung.
Sebagai bentuk tindaklanjut, kata Dian, Pemkab Kuningan telah mengambil langkah-langkah dalam menangani kasus ini.
"RSUD Linggajati telah melakukan Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) pada tanggal 2 Juli 2025,"ucapnya.
Pada tanggal 16 Juli 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, lanjut Dian, telah melakukan pembahasan hasil audit kematian perinatal di RSUD Linggajati bersama berbagai elemen yang terkait, yaitu Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Koordinator Wilayah V, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan.
Selain itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Cabang Kuningan, dan Dewan Pengawas RSUD Linggajati.
Menurut Dian, Tim tersebut menilai, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut atas kematian mendadak pada janin pasien atas nama Ny. IR. Untuk itu, Dinas Kesehatan akan meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi sebagai tim independen yang akan melakukan investigasi. Hasil investigasi ini akan menilai kejadian secara utuh dari sisi medis maupun manajerial.
“Guna menjaga netralitas dan independensi Majelis Disiplin Profesi serta memberikan ruang penuh kepada tim untuk melakukan investigasi, kami memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah membuat resah masyarakat. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di RSUD Linggajati. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi RSUD Linggajati dan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan di semua bidang.
“Selanjutnya, hasil pembahasan Audit Maternal Perinatal Internal RSUD Linggajati akan disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan bersama tim pengkaji. Terkait hal teknis medis akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim pengkaji,” katanya.
Dian didampingi Wakil Bupati Tuti Andriani, Pj Sekda Beni Prihayatno, Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Edi Martono, BKPSDM, Ketua IDI, IDAI Kuningan, (Rojik)