![]() |
Tersangka kasus korupsi pengadaan caravan covid 19 di Bandung Barat tahun 2021 |
inijabar.com, Bandung Barat- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, menegaskan, pihaknya telah menetapkan pemberhentian sementara pada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung Barat.
Kedua nya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021. Mereka adalah Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan pada Setda Kabupaten Bandung Barat, Eisenhower Sitanggang dan Ridwan Diomara Silitonga yang bertugas di RSUD Lembang.
Pengadaan laboratorium kesehatan itu dikakukan ketika Eisenhower menjabat Kepala Dinas Kesehatan KBB.
"Langkah yang akan diambil dari sisi kepegawaian adalah melakukan proses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai PNS,"ungkap Rega.
Dia menjelaskan, penonaktifan kedua PNS yang terlibat kasus pidana itu mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Penghentian sementara berlaku sejak mereka ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
"Sejak dikeluarkannya surat penahanan, maka status PNS yang bersangkutan diberhentikan sementara sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung proses hukum," kata Rega.
Kedua PNS yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi itu juga dipastikan tidak akan mendapatkan penghasilan secara penuh. Baik Eisenhower maupun Ridwan Diorama hanya akan menerima separuh dari gaji setiap bulannya.
"Untuk pemberhentian sementara sesuai perundang-undangan kepegawaian maka yang bersangkutan diberikan 50 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima," ujar Rega.
Dan status kepegawaian tetapnya, Pemkab Bandung Barat akan menunggu proses hukum yang masih berjalan. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, baru pihaknya akan menentukan nasib kedua PNS tersebut.
"Untuk statusnya kemudian maka kita menunggu keputusan pengadilan yang tetap. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak maka status kepegawaiannya akan kita tentukan kemudian," ucap Rega.
Sementara untuk posisi yang ditinggal sementara, kata Rega, akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) yang sedang dalam proses pengajuan.
"Nanti diisi oleh Plt atau Plh (pelaksana harian). Sekarang lagi proses pengajuan," katanya.
Sekedar diketahui, Eisenhower dan Ridwan Diomara serta Cristian Gunawan dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,077 miliar akibat ulah ketiganya.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati saat perbuatan dilakukan dalam keadaan tertentu.(*)