![]() |
Pengamat Hukum Moh.Sulaiman SH |
inijabar.com, Kota Bekasi – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2025–2029 telah disahkan oleh DPRD Kota Bekasi dan Walikota Bekasi.
Dokumen strategis ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Pengamat hukum tata pemerintahan Kota Bekasi, Moh. Sulaiman, S.H, menekankan, pengesahan RPJMD bukan sekadar bentuk formalitas administratif, melainkan momen krusial yang menentukan arah kebijakan dan masa depan Kota Bekasi.
"Pengesahan RPJMD tersebut bukan sekadar legal formality, tetapi merupakan momen penting dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, kualitas hukum, partisipasi publik, dan kelengkapan dokumen harus menjadi tolok ukur utama,"ujarnya.
Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi harus menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dengan sungguh-sungguh, tidak hanya menjadikan RPJMD sebagai dokumen visioner semata, melainkan memastikan implementasi di lapangan secara konkret dan terukur.
"Jangan sampai RPJMD hanya berhenti sebagai dokumen indah di atas kertas. Ia harus hidup, diterjemahkan dalam program-program nyata yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.
Sulaiman juga menyarankan agar setelah pengesahan, Pemkot segera menyusun roadmap implementasi, indikator kinerja, dan sistem pemantauan berkala yang terbuka bagi publik.
Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan media menjadi penting untuk mengawal pelaksanaan RPJMD secara partisipatif dan transparan.
Dengan telah disahkannya RPJMD 2025–2029, seluruh elemen pemerintahan Kota Bekasi diharapkan mampu bekerja lebih sinergis dan konsisten, menjadikan dokumen tersebut sebagai rujukan utama dalam setiap kebijakan dan alokasi anggaran pembangunan daerah.