Banop Rp100 Juta Per RW di Kota Bekasi Harus Berkeadilan Bukan Bisnis Minyak Jelantah

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemkot Bekasi baru saja menaikkan insentif RT dan RW. Insentif RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan, sedangkan RW dari Rp750 ribu menjadi Rp1,25 juta per bulan. 

Dengan jumlah 7.175 RT dan 1.020 RW, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,3 miliar untuk RT dan Rp1,27 miliar untuk RW setiap bulan.

Selain insentif, Pemkot juga menyiapkan dana bantuan operasional (Banop) bagi setiap RW sebesar Rp100 juta per tahun yang kini masih dalam tahap penyusunan payung hukum dan juklak juknisnya.

Namun, ada wacana yang dilontarkan Walikota Bekasi Tri Adhianto bagi penerima Banop tersebut dimana pengurus RW harus mengumpulkan minyak jelantah sebagai syarat.

Wacana tersebut dikomentari Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko) Hendrik, yang dinilai tidak ada korelasi nya dan tidak etis memasukan bisnis dalam sebuah program pelayanan publik.

"Syarat mengumpulkan minyak jelantah tersebut tidak ada korelasi dengan kebijakan tersebut secara teknis. Justru yang harus diperjelas itu teknis pengajuan dan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut,"ujarnya. Minggu (7/9/2025).

Hendrik mengkhawatirkan jika tidak diatur dengan baik secara teknis akan banyak pengurus RW tersangkut kasus hukum.

"Jangan sampai pengurus RW jadi korban karena ketidak mengertiannya dalam pertanggung jawaban dana tersebut,"terang Hendrik.

Dia juga mengingatkan, anggaran bantuan operasional Rp100 juta per RW menimbulkan ketidak adilan bagi RW yang memiliki RT banyak. Sedangkan untuk RW yang hanya memiliki 4 RT lebih bisa maksimal pengelolaannya.

"Kalau di RW tersebut ada 26 RT kan tidak maksimal juga pengelolaan anggarannya Sebaliknya ada RW yang hanya memiliki 4 RT tentu lebih maksimal. Di sini akan terjadi ketimpangan dan ketidak adilannya,"bebernya.

Hendrik berharap bantuan operasional Rp100 juta per RW memakai prinsip keadilan dan kemaslahatan lingkungan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini