![]() |
| Sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di PN Depok mengagendakan tuntutan JPU. |
inijabar.com, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok menuntut terdakwa kasus dugaan asusila atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) dengan hukuman 13 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang ke 13 yang mengagendakan pembacaan tuntutan atas perbuatan terdakwa yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (8/9/2025).
Plt.Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Depok, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam tahun kurungan.
"JPU menuntut terdakwa selama 13 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi masa penahanan. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan," ujar Andi Tri Saputro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/9/2025).
Putro mengungkapkan, adapun hal yang memberatkan terdakwa terkait tuntutan. JPU memiliki dua alat barang bukti diantaranya yakni bukti satu unit ponsel, satu potongan cadar dengan rapih dan satu buah celana bulat panjang hitam yang dikembalikan kepada saksi Ibu korban.
Selain itu, Plt Kasi Intel menegaskan, hal yang memberatkan tuntutan kepada terdakwa. Bahwa RK juga merupakan seorang anggota DPRD yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat, kemudian perbuatannya menyebabkan korban hingga mengalami trauma pasca kejadian.
"Tingkat keparahan gejala yang tinggi sebagaimana kesimpulan hasil visum et repertum," ucap Putro.
Selain itu, kata Putro selama berjalannya proses persidangan terdakwa dalam memberikan keterangannya berbelit-belit, bahkan tidak mengakui perbuatannya dan sudah berkali-kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," cetusnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rudy Kurniawan (RK), Zaenudin mengaku pihaknya sudah menerima salinan tuntutan yang telah diberikan dan akan mempelajarinya untuk membuat pembelaan pada agenda sidang selanjutnya yakni pledoi.
"Kami diberikan satu minggu dari sekarang, artinya senin pekan depan 15 September 2025 sidang pledoi, pembelaan dari kami. Penasihat hukum, maupun juga ada Pak RK juga akan membuat pembelaan tersendiri, Insyaallah pembelaan yang kami buat semuanya berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.
Zaenudin keberatan dengan adanya tuntutan JPU tersebut. Pihaknya akan berupaya agar terdakwa dapat bebas murni dan akan membawa pembelaannya dalam agenda sidang pledoi mendatang.
“Karena berdasarkan fakta persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan di dalam persidangan baik bukti yang disampaikan jaksa maupun yang kami hadirkan. Tidak ada satu pun alat bukti dan saksi yang menerangkan terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut, “ kata Zaenudin.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan pada Senin, 15 September 2025 mendatang dengan mengagendakan sidang pledoi. (Risky)




