![]() |
| Yoga Gumilar (kanan) saat menunjukan laporan polisi bersama kliennya, Budiono (kiri) |
inijabar.com, Kota Bekasi - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi berinisial HMG, dilaporkan ke polisi terkait dugaan menggelapkan uang pembeli tanah senilai Rp150 juta sejak 2018.
Yoga Gumilar selaku kuasa hukum pelapor menyatakan, dugaan tindak pidana tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Bilabong, Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, yang berlangsung pada 2018.
"Atas dasar itu, klien kami menduga HMG telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena tidak ada titik temu, laporan resmi akhirnya kami buat," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6/2025).
"Klien kami, Budiono, warga Bekasi yang menjadi korban mengatakan telah melunasi pembayaran, namun hingga kini tidak pernah mengetahui lokasi tanah yang dijanjikan," sambung Yoga.
Ia menjelaskan, kliennya telah melakukan pembayaran secara bertahap dalam empat kali cicilan pada April dan Mei 2018, dengan total nilai pelunasan sebesar Rp150 juta.
"Klien kami sudah melunasi pembayaran secara bertahap, April dua kali dan Mei dua kali, dengan total Rp150 juta," katanya.
Rincian pembayaran yang dilakukan Budiono, kata Yoga, sebanyak dua kali pembayaran, pada April masing-masing sebesar Rp25 juta dan Rp50 juta. Kemudian pada Mei, Budiono kembali membayar masing-masing sebesar Rp25 juta dan Rp50 juta.
"Selama bertahun-tahun, klien kami berulang kali menanyakan kejelasan lokasi tanah dan bangunan yang diperjanjikan. Namun, jawaban yang diberikan HMG selalu berubah-ubah dan terakhir hanya menyebut sedang sakit ketika dimintai kejelasan," papar Yoga.
Dia mengatakan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun telah dilakukan Budiono dengan mengirimkan dua kali surat somasi. Namun sayangnya, kedua somasi tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak HMG.
Tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan masalah, yang menurut Yoga akhirnya mendorong kliennya mengambil jalur hukum. Laporan resmi telah didaftarkan dengan nomor STTLAPDUAN/05/IX/2025/SEK TAMBELANG/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 8 September 2025.
Sampai saat ini, belum ada jawaban dari HMG saat dikonfirmasi mengenai laporan kepolisian tersebut. Tim inijabar.com siap menyampaikan klarifikasi atau tanggapan jika terdapat perkembangan terbaru terkait kasus ini. (Pandu)




