![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kasus Perdata hutang piutang yang melibatkan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar sebagai Direktur Utama PT. Tiga Emaz Sukses selaku penggugat telah memasuki putusan perkara di Pengadilan Negeri Bekasi dengan putusan nomor 126/Pdt.G/2025/PN.Bks. Melawan PT. Juru Supervisi Indonesia sebagai pihak Tergugat.
Kuasa hukum Pengguggat H.Bambang Sunaryo .SH menjelaskan kronologis kasus perdata tersebut bermula pada tahun 2022 PT. Tiga Emaz Sukses meminjam uang senilai Rp4 miliar kepada Abid Muhammad selaku Dirut PT.Juru Supervisi Indonesia dengan jaminan objek SPBU milik Ade Effendi Zarkasih.
"Kemudian pada 3 November 2022 para pihak menandatangani kesepakatan akte pengakuan hutang piutang dan menyerahkan jaminan sertifikat tanah seluas 2005 m2 di lokasi Jl.Kampung Sadang Rt 004/02 kelurahan Regemanunggal kecamatan Setu Kabupaten Bekasi,"ujarnya. Rabu (15/10/2025)
"Kami melakukan gugatan pada Tergugat karena mereka meminta pengembalian uang senilai Rp10,4 miliar termasuk dendanya. Karena kami nilai terlalu tinggi dari uang yang dipinjam. Jadi kami lakukan gugatan hukum perdata,"sambung Bambang.
Aneh nya, kata dia, karena keberatan dengan nilai pengembalian pinjaman yang cukup tinggi. Justru PT. Juru Supervisi melakukan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota dugaan penggelapan dan penipuan.
"Mereka itu sudah seperti rentenir pinjam Rp 4 miliar harus mengembalikan nya Rp.10.4 miliar. Klien kami malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Ini kan aneh,"cetus Bambang.
PN Bekasi, lanjut Bambang, memutuskan kliennya harus membayar sebesar Rp5,5 miliar termasuk biaya perkara.
"Kami diputus untuk membayar ke mereka senilai Rp4,5 miliar ditambah membayar biaya perkara senilai Rp477 ribu,"tandasnya.
Atas putusan PN Bekasi tersebut, kata Bambang, pihaknya masih menimbang apakah akan menerima putusan atau langkah hukum banding akan disampaikan ke publik pada waktunya.(*)