Kasus Persetubuhan Anak, Oknum Anggota DPRD Depok Ini Divonis 10 Tahun Penjara

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kota Depok RK saat dibawa petugas usai mengikuti sidang vonis putusan

inijabar.com, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok, RK pada agenda sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (15/10/2025).

Sebagaimana diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa RK terbukti bersalah melanggar UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU nomor 8 tentang hukum acara pidana serta tentang peraturan perundangan yang bersangkutan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa yang merupakan anggota Fraksi PDI P DPRD Kota Depok itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta hakim memerintahkan RK tetap berada di dalam tahanan.

Sondra Mukti Lambang Linuwih selaku Hakim menguraikan beberapa hal yang memberatkan vonis terdakwa RK. Dia mengatakan RK merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya menjadi teladan.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," ujar Hakim Ketua Sondra Mukti, di PN Kota Depok, Rabu (15/10/2025).

Selain itu, hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa hingga menyebabkan korban trauma, serta merusak masa depan korban. 

Terdakwa juga disebut tidak berterus terang atas perbuatannya dan melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban secara berulang.

"Atas perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban,” jelas Sondra Mukti.

“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban," ucapnya.

Hakim mengatakan, hal yang meringankan terdakwa RK ialah bersikap sopan selama persidangan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," ujar Hakim.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa RK, Zaenudin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan tersebut. Karena menurutnya, hakim memberikan putusan itu tidak berdasarkan hukum.

“Jadi putusannya adalah seperti itu, tapi ini belum selesai kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Kembali lagi nanti keputusannya kepada hasil musyawarah terdakwa dan keluarganya,” pungkas Zaenudin. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini