Tri Stop Program Wifi Di Area Publik, Camat Tunggu Kejelasan Teknis Surat Edaran Walikota

Redaktur author photo
Surat Edaran Walikota Bekasi tentang penghemtian wifi

inijabar.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi resmi menghentikan layanan Wi-Fi publik di sejumlah taman dan fasilitas umum mulai 1 November hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 500.12/5209/Diskominfostandi.SANTIK tentang Penghentian Layanan Wi-Fi Publik Pemerintah Kota Bekasi.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, itu ditujukan kepada seluruh camat se-Kota Bekasi. Dalam isi surat, disebutkan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di mana anggaran pembiayaan layanan internet publik dialihkan ke program “Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.”

Dalam surat tersebut dijelaskan, seluruh perangkat Wi-Fi publik akan dicabut secara bertahap mulai 1 November hingga 31 Desember 2025 oleh vendor yang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi.

Namun, kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tingkat kecamatan.

Camat Jatiasih menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat edaran tersebut dan masih mempelajari isi serta teknis pelaksanaannya.

“Assalamualaikum, selamat siang, salam sehat selalu. Izin mau nanya, ini surat edaran Wali Kota kok tidak ada tanggal penetapannya? Terkait provider Wi-Fi, silakan dibaca ya,” tanya Ashari singkat melalui pesan yang diterima redaksi.

Sementara itu, Camat lain yang juga dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Diskominfostandi terkait mekanisme pencabutan perangkat Wi-Fi di lapangan.

“Kami masih menunggu koordinasi teknis dari Kominfo. Suratnya sudah ada, tapi pelaksanaan di lapangan masih perlu disinkronkan dengan pihak vendor,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi dalam keterangannya menyebut bahwa penghentian layanan Wi-Fi publik bukan penghapusan permanen, melainkan penyesuaian anggaran dan pemberian kewenangan kepada ROE (Rukun Organisasi Ekonomi) yang mendapat bantuan Rp100 juta per RW untuk mengelola layanan tersebut secara mandiri.

Kebijakan ini juga disebut sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar fasilitas Wi-Fi gratis digunakan secara bijak dan tidak disalahgunakan oleh masyarakat, terutama kalangan remaja.

Share:
Komentar

Berita Terkini