![]() |
| Sidang perdana kasus proyek pengadaan alat olahraga Dispora tahun 2023 |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 telah memulai persidangan perdana pada Rabu (29/10/2025).
Dalam sidang perdana tersebut JPU (Jaksa Penuntum Umum) membacakan dakwaannya. Dakwaan tersebut merupakan keterangan dari tersangka mantan Kadispora Ahmad Zarkasi (AZ)
Dari dakwaan tersebut tersangka Ahmad Zarkasih tidak ada secuil pun menceritakan soal aliran uang proyek tersebut dan juga keterlibatan Plt walikota Bekasi Tri Adhianto yang disinyalir melibatkan persetujuannya.
Tersangka hanya menceritakan di depan penyidik soal bagaimana proses mengutak atik anggaran proyek tersebut dengan pemilik perusahaan pemenang PT.CIA Tomy Uno maupun anggota DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan.
Selain itu dibacakan oleh JPU bahwa proyek alat olahraga tersebut tidak melalui perencanaan di Bapelitbangda.
Dugaan 'pasang badannya' tersangka Ahmad Zarkasih dalam kasus ini dikomentari Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.
Pembatasan penyelidikan.yang hanya menyasar pelaksana lapangan dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, sebuah konspirasi.
Herman menilai, fakta persidangan tersebut mengindikasikan adanya upaya membatasi arah penyelidikan agar tidak menjangkau pejabat tinggi.
"Kasus ini bukan sekadar soal siapa yang menyelewengkan anggaran, tapi juga siapa yang memberi kewenangan, siapa yang menyetujui pencairan dana, dan siapa yang membiarkan penyimpangan itu terjadi. Kalau rantai kebijakan tidak dibongkar, maka yang dihukum hanya ekor, bukan kepalanya," tegas Herman saat dihubungi, Sabtu (1/11/2025).
Dia juga menegaskan, Kejaksaan tidak boleh membatasi fokus hanya pada Nuryadi Darmawan atau pelaksana teknis semata.
Yang harus ditelusuri, kata Herman, adalah struktur keputusan dan alur tanggung jawab mulai dari perencanaan, pengesahan anggaran, hingga pencairan dana proyek.
"Kalau fakta persidangan nantinya mengarah pada pejabat tinggi, termasuk Plt Wali Kota saat itu, maka Kejaksaan wajib menindaklanjutinya tanpa kompromi. Kita tidak bicara tuduhan, kita bicara tanggung jawab. Praduga tak bersalah tetap dijaga, tapi kebenaran jangan disembunyikan di balik jabatan," ujar Herman.
Menurutnya, publik tidak akan puas jika persidangan hanya menghasilkan hukuman bagi pelaksana lapangan, tanpa menyingkap siapa yang sebenarnya memerintahkan atau memberi restu terhadap proyek bermasalah tersebut.
"Masyarakat Kota Bekasi sudah muak dengan pola lama: bawahnya diseret, atasnya diselamatkan. Ini waktunya Kejaksaan menunjukkan keberanian sejati. Hukum itu tidak boleh pandang bulu, apalagi pandang jabatan," paparnya.
Pihaknya juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, terutama Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proyek yang melenceng dari Rencana Kerja Tahunan (Renja), lanjut Herman, seharusnya terdeteksi sejak awal, bukan setelah terjadi kerugian negara.
"Ini bukan semata kesalahan individu, tapi kegagalan sistem pengawasan. Kalau instrumen kontrol bekerja, tidak mungkin proyek ilegal bisa lolos. Maka Kejaksaan harus memeriksa juga unsur pembiaran: siapa yang tahu tapi diam," jelas Herman.
Selain itu, Herman mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kedepannya untuk membuka secara publik daftar saksi, jadwal sidang, dan alasan hukum di balik pemilihan saksi yang dihadirkan.
"Keadilan tidak akan lahir dalam ruang gelap. Kalau benar berkomitmen menegakkan hukum, buka daftar saksi ke publik. Jangan ada yang disembunyikan. Transparansi adalah bentuk keberanian, bukan kelemahan," tuturnya.
Herman menyatakan, NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal kasus ini dengan pendekatan independen dan kritis tanpa intervensi politik mana pun. Pihaknya akan berdiri di garis depan, untuk mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak takut menyinggung pejabat tinggi.
"Kami bukan pemburu popularitas, kami pemburu kebenaran. Bekasi tidak butuh drama hukum, Bekasi butuh ketegasan. Kalau aparat penegak hukum masih takut menyinggung pejabat, maka itu bukan penegakan hukum, itu pertunjukan," pungkas Herman.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi ini menjadi ujian bagi Kejaksaan, dalam menunjukkan keseriusan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab. (Pandu)



