Parkir Berbayar Grand Galaxy City Ditolak, Paguyuban Nilai Tak Punya Dasar Hukum

Redaktur author photo
Perwakilan dari Paguyuban Ruko Grand Galaxy City membentangkan spanduk penolakan.

inijabar.com, Kota Bekasi - Rencana penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Bekasi Selatan, menuai penolakan keras. Ketua Paguyuban Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, menegaskan penolakannya, dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/11/2025).

Program uji coba parkir bertarif tersebut diumumkan pihak Property Office Management (POM) Grand Galaxy City, melalui surat bernomor 184/POM-GGC/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam surat itu, pengelola menyebut program parkir berbayar merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Kota Bekasi, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam surat keterangan, pihak pengelola menyampaikan pelaksanaan program akan dikelola Koperasi Korem (Primkop Wijayakarta) dengan tujuan meningkatkan ketertiban, keamanan, dan nilai investasi kawasan. Rencananya, parkir berbayar akan diberlakukan mulai Desember 2025.

"Kami menolak dengan keras parkir berbayar ini. Masa ruko kami beli, halaman kami beli, kami harus bayar parkir? Tidak wajar," ujar Daniel dalam konferensi pers.

Daniel menuturkan, kondisi usaha di kawasan ruko tersebut sudah sepi. Pemberlakuan parkir berbayar dikhawatirkan akan semakin memperparah kondisi pelaku usaha.

"Usaha sepi, bisa-bisa pelaku usaha yang ada di Ruko Grand Galaxy City semakin sepi dampak parkir berbayar," katanya.

Untuk karyawan, rencana tarif yang dikenakan mencapai Rp30.000 per bulan untuk motor. Sementara untuk mobil, pihak pengelola belum memberikan informasi tarif yang jelas. 

"Kalau motor untuk karyawan per bulan Rp30.000, kalau mobil mereka belum kasih tahu," ungkap Daniel.

Paguyuban yang beranggotakan sekitar 200 orang dari total 1.600 unit ruko juga keberatan dengan biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai terlalu tinggi. IPL yang semula Rp500.000 kini mencapai Rp945.000 per bulan, jauh lebih mahal dibanding kawasan serupa seperti Summarecon yang hanya Rp500.000.

Dalam surat bernomor 18/PWR-GGC/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City menyatakan tidak menyetujui dan menolak segala bentuk komersialisasi terhadap lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di lingkungan ruko.

Paguyuban tersebut menilai, inisiatif parkir berbayar tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena hingga saat ini belum ada serah terima PSU dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi. 

"Kalau parkir berbayar dikelola Dishub atau Pemda untuk meningkatkan PAD, kami Ruko Grand Galaxy City setuju. Tapi kalau dikelola yang bukan dari Pemda, otomatis kami semua warga Ruko Grand Galaxy City menolak dengan keras," tegas Daniel.

Daniel menyatakan, dari 1.600 unit ruko di kawasan tersebut, pihak pengembang kini hanya memiliki 9 unit. Selebihnya sudah terjual kepada warga, sehingga sudah seharusnya PSU diserahkan kepada Pemda.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kebenaran penggunaan nama Pemerintah Kota Bekasi dan Korem, dalam surat himbauan sosialisasi parkir berbayar yang sudah dikirimkan ke warga pemilik ruko.

"Kami bertemu dengan Dinas Perhubungan, pemerintah kota sama sekali tidak tahu ada rencana parkir berbayar ini," jelas Daniel.

Persoalan warga Ruko GGC dengan pengelola sebenarnya sudah berlangsung lama. Sejak 2023, warga telah mengadu ke DPRD Kota Bekasi terkait masalah IPL dan serah terima PSU. Saat itu, warga diterima Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar.

"Beberapa kali pihak pengembang dipanggil tiga kali oleh DPRD, mangkir. Jadi perjuangan kami dari 2023 sampai sekarang belum membuahkan hasil," tutur Daniel.

"Sama sekali tidak ada transparansi. Bahkan kami minta data siapa yang bayar, siapa yang tidak bayar, tidak ada," tambahnya.

Ketika banjir melanda kawasan tersebut, warga mengaku harus membersihkan sendiri. Pihak POM baru datang seminggu kemudian untuk membersihkan jalan.

Daniel menegaskan, pihaknya telah mengirim surat aspirasi ke berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Bekasi. Surat terakhir dikirim pada September 2025, namun hingga kini belum ada balasan.

"Keinginan kami terhadap Pak Wali Kota, Pak Tri, mohon, atau Pak Jabar satu, Pak Kang Dedy Mulyadi, ini sudah lama kami suratin," ucap Daniel.

Ia memohon kepada Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, untuk segera menindaklanjuti aspirasi warga agar PSU di wilayah Ruko Grand Galaxy City diserahkan ke Pemda.

"Saya mohon ke Pak Wali Kota dan Pak Kang Dedy Mulyadi, tolong kami warga Grand Galaxy City agar PSU di wilayah Ruko Grand Galaxy City diserahkan ke Pemda," pinta Daniel.

Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, Daniel menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi warga hingga ke tingkat provinsi, bahkan pusat jika memungkinkan.

"Kami akan terus berjuang sampai Jabar satu, mendengarkan ke Kang Dedy Mulyadi, bahkan sampai Presiden kalau kami punya link. Tolong hak kami didengarkan, tolong aspirasi kami didengarkan oleh para pemangku jabatan," tandasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini