NCW Minta Wali Kota Bekasi Buka Pembiayaan Kunjungan Dinas ke China

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi diminta memberikan penjelasan terbuka, terkait pembiayaan kunjungan dinas Wali Kota Bekasi ke Republik Rakyat Tiongkok, yang ditanggung oleh perusahaan swasta, Jinluo Water Co., Ltd., dalam rangka penjajakan kerja sama teknologi pengolahan air dan limbah.

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan persoalan tersebut bukan tentang legalitas perjalanan dinas, melainkan kewajiban transparansi atas sumber pembiayaan, yang berasal dari pihak yang memiliki kepentingan bisnis dengan pemerintah daerah.

"Fokus kami adalah pembiayaan yang ditanggung oleh pihak swasta, yang memiliki kepentingan langsung dengan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam hukum, kondisi ini masuk wilayah gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK," tegas Herman, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/12/2024).

Diketahui, berdasarkan dokumen resmi Keputusan Wali Kota Bekasi serta daftar peserta penugasan, perjalanan dinas tersebut telah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan secara formal.

"Sesuai dokumen yang kami dapat, kunjungan tersebut diikuti oleh Wali Kota Bekasi bersama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Sekretaris Dinas terkait," jelas Herman.

Namun Herman menjelaskan, dokumen yang sama juga mencantumkan bahwa biaya perjalanan meliputi tiket, akomodasi, dan transportasi, ditanggung oleh perusahaan yang sedang menjajaki kerja sama dengan agenda penjajakan penerapan teknologi pengelolaan air, manajemen limbah, dan lingkungan berbasis teknologi modern.

"Dalam ketentuan hukum di Indonesia, penerimaan fasilitas oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang memiliki kepentingan bisnis, masuk dalam kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlepas dari sah atau tidaknya perjalanan dinas tersebut," tegas Herman.

Herman menambahkan, ketertutupan justru memperbesar kecurigaan publik dan berpotensi merugikan semua pihak. NCW DPD Bekasi Raya akan segera mendalami seluruh dokumen, alur pembiayaan, dan tindak lanjut kerja sama tersebut.

"Jika tidak ada penjelasan dan bukti pelaporan gratifikasi secara terbuka, kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke KPK," lanjutnya.

Herman menyatakan,  pengawasan ini dilakukan bukan untuk menyerang personal, melainkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan taat hukum.

"Pejabat yang bekerja jujur tidak perlu alergi terhadap pengawasan. Transparansi adalah benteng, bukan ancaman," paparnya.

NCW DPD Bekasi Raya mendorong Pemkot Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka. Publik, kata Herman, berhak mengetahui apakah seluruh fasilitas yang diterima telah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan.

"Ini bagaimana pemerintah daerah, dapat memastikan tidak terjadi konflik kepentingan, serta mekanisme pengawasan yang disiapkan agar kebijakan dan proyek ke depan tetap objektif dan akuntabel," pungkasnya.

Langkah tersebut dinilai penting, untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh proses kerja sama internasional, berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya di Kota Bekasi. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini