Polres Subang Sergap Pemilik Cafe Tiga Bintang 'Rudapaksa' Gadis 15 Tahun

Redaktur author photo
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono

inijabar.com, Subang- Oknum wartawan media online yang juga pemilik kafe Tiga Bintang yang berlokasi di Patokbeusi Subang berinisial AK akhirnya diamankan petugas Polres Subang.

Pelaku diduga melakukan perkosaan (rudapaksa) pada karyawan cafe Tiga Bintang yang berusia 15 tahun pada hari Minggu 20 Juli 2025.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, menerangkan, pelaku berinisial AK alias G berprofesi sebagai wartawan media online dan merupakan pemilik kafe tempat korban bekerja.

"‎Korban AT, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, diduga mengalami eksploitasi oleh tersangka. Dalam keterangannya, korban mengaku dipaksa melakukan tindakan yang tidak pantas di dalam area kafe. Seluruh detail sensitif telah disensor untuk menjaga privasi dan martabat korban,"ujar Dony. Jumat (12/12/2025).

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti berupa ‎1 potong cardigan panjang warna biru dongker, ‎1 potong celana jeans panjang warna abu, ‎1 potong pakaian dalam (penyebutan disensor demi menjaga etika), ‎dan 1 Akta Kelahiran asli milik korban.

‎Barang bukti tersebut menguatkan konstruksi perkara dalam proses penyidikan.

Dony juga mengatakan, Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas. Kita akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi maupun kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.(Sri)

Share:
Komentar

Berita Terkini