![]() |
| Praktisi Hukum Eko Novriansyah Putra SH |
PASCA penetapan status Tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung mendapat perlawanan dari pihak Erwin dengan melakukan Praperadilan. Sayangnya Praperadilan yang harusnya dimulai pada Selasa 23 Desember 2025 akhirnya ditunda.
Pasalnya pihak Kejari Kota Bandung selaku termohon tidak hadir. Sehingga majelis hakim menunda hingga tanggal 6 Januari 2026.
Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial atas tindakan aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 77–83 KUHAP, yang diperluas maknanya melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Objek yang dapat diuji meliputi:
Keabsahan penetapan tersangka
Keabsahan penyidikan
Keabsahan penangkapan/penahanan
Ada atau tidaknya alat bukti yang cukup (minimum dua alat bukti sah)
Dalam perkara Erwin, fokus utama praperadilan hampir pasti pada:
Apakah penetapan status tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil, terutama kecukupan alat bukti.
2. Potensi Argumen Kuat dari Pihak Pemohon (Erwin)
a. Uji Kecukupan Alat Bukti
Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP).
Potensi celah hukum jika:
Dugaan “permintaan fee proyek” belum didukung bukti transaksi konkret
Tidak ada rekaman, dokumen, atau saksi langsung yang menguatkan permintaan tersebut
Bukti masih bersifat testimonium de auditu (keterangan tidak langsung)
Jika Kejari menetapkan tersangka terlalu dini, praperadilan berpeluang dikabulkan.
b. Penyalahgunaan Wewenang vs Kebijakan Jabatan
Dalam banyak putusan praperadilan dan Tipikor, hakim kerap membedakan antara:
Penyalahgunaan wewenang (mens rea + actus reus)
Diskresi/kebijakan jabatan yang belum tentu bersifat pidana
Jika tindakan Erwin masih berada dalam:
Ruang komunikasi jabatan
Tanpa bukti keuntungan pribadi nyata
Maka unsur pidana dapat dinilai belum terpenuhi secara sempurna.
c. Cacat Prosedural Penyidikan
Penundaan sidang karena ketidakhadiran termohon (Kejari) memberi sinyal awal yang bisa dibaca sebagai:
Kurang siapnya termohon mempertahankan proses penyidikan
Atau lemahnya koordinasi internal
Secara psikologis dan strategis, ini menguntungkan pemohon, meski belum menentukan hasil akhir.
3. Peluang dari Sisi Termohon (Kejari Kota Bandung)
Meski demikian, Kejari tetap memiliki peluang kuat apabila:
Mampu menunjukkan dua alat bukti sah (misalnya saksi + dokumen)
Dapat membuktikan adanya permintaan fee yang bersifat aktif dan mengikat
Ada bukti aliran dana atau janji pemberian keuntungan
Dalam banyak kasus, hakim praperadilan tidak masuk ke pokok perkara, hanya menguji aspek formil. Jika formil terpenuhi, permohonan bisa ditolak.
4. Faktor Penentu Putusan Hakim
Beberapa faktor krusial yang akan menentukan arah putusan:
Kualitas alat bukti awal, bukan kuantitas
Kejelasan konstruksi perkara (apakah sudah utuh atau masih asumtif)
Konsistensi kronologi penyidikan
Sikap aktif atau pasif Kejari dalam persidangan praperadilan
Rekam jejak hakim PN Bandung dalam perkara praperadilan Tipikor
5. Kesimpulan: Potensi dan Peluang
Peluang Erwin cukup terbuka jika penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan bukti belum solid.
Kejari tetap unggul jika mampu menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memenuhi standar minimum hukum acara pidana.
Putusan praperadilan tidak menghapus dugaan pidana secara permanen, karena penetapan tersangka dapat diulang dengan bukti baru.
Secara strategis, praperadilan ini lebih berfungsi sebagai uji kekuatan awal perkara dan pembentukan opini hukum publik, bukan akhir dari proses hukum.
Opini ditulis; Praktisi Hukum- Eko Novriansyah Putra




