Praktisi Hukum Soroti Posisi Hukum Praperadilan dalam Kasus Wakil Walikota Bandung Erwin

Redaktur author photo
Praktisi Hukum Eko Novriansyah Putra SH

PASCA penetapan status Tersangka Wakil Walikota Bandung Erwin oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung mendapat perlawanan dari pihak Erwin dengan melakukan Praperadilan. Sayangnya Praperadilan yang harusnya dimulai pada Selasa 23 Desember 2025 akhirnya ditunda.

Pasalnya pihak Kejari Kota Bandung selaku termohon tidak hadir. Sehingga majelis hakim menunda hingga tanggal 6 Januari 2026.

Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial atas tindakan aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 77–83 KUHAP, yang diperluas maknanya melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Objek yang dapat diuji meliputi:

Keabsahan penetapan tersangka

Keabsahan penyidikan

Keabsahan penangkapan/penahanan

Ada atau tidaknya alat bukti yang cukup (minimum dua alat bukti sah)

Dalam perkara Erwin, fokus utama praperadilan hampir pasti pada:

Apakah penetapan status tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil, terutama kecukupan alat bukti.

2. Potensi Argumen Kuat dari Pihak Pemohon (Erwin)

a. Uji Kecukupan Alat Bukti

Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP).

Potensi celah hukum jika:

Dugaan “permintaan fee proyek” belum didukung bukti transaksi konkret

Tidak ada rekaman, dokumen, atau saksi langsung yang menguatkan permintaan tersebut

Bukti masih bersifat testimonium de auditu (keterangan tidak langsung)

Jika Kejari menetapkan tersangka terlalu dini, praperadilan berpeluang dikabulkan.

b. Penyalahgunaan Wewenang vs Kebijakan Jabatan

Dalam banyak putusan praperadilan dan Tipikor, hakim kerap membedakan antara:

Penyalahgunaan wewenang (mens rea + actus reus)

Diskresi/kebijakan jabatan yang belum tentu bersifat pidana

Jika tindakan Erwin masih berada dalam:

Ruang komunikasi jabatan

Tanpa bukti keuntungan pribadi nyata

Maka unsur pidana dapat dinilai belum terpenuhi secara sempurna.

c. Cacat Prosedural Penyidikan

Penundaan sidang karena ketidakhadiran termohon (Kejari) memberi sinyal awal yang bisa dibaca sebagai:

Kurang siapnya termohon mempertahankan proses penyidikan

Atau lemahnya koordinasi internal

Secara psikologis dan strategis, ini menguntungkan pemohon, meski belum menentukan hasil akhir.

3. Peluang dari Sisi Termohon (Kejari Kota Bandung)

Meski demikian, Kejari tetap memiliki peluang kuat apabila:

Mampu menunjukkan dua alat bukti sah (misalnya saksi + dokumen)

Dapat membuktikan adanya permintaan fee yang bersifat aktif dan mengikat

Ada bukti aliran dana atau janji pemberian keuntungan

Dalam banyak kasus, hakim praperadilan tidak masuk ke pokok perkara, hanya menguji aspek formil. Jika formil terpenuhi, permohonan bisa ditolak.

4. Faktor Penentu Putusan Hakim

Beberapa faktor krusial yang akan menentukan arah putusan:

Kualitas alat bukti awal, bukan kuantitas

Kejelasan konstruksi perkara (apakah sudah utuh atau masih asumtif)

Konsistensi kronologi penyidikan

Sikap aktif atau pasif Kejari dalam persidangan praperadilan

Rekam jejak hakim PN Bandung dalam perkara praperadilan Tipikor

5. Kesimpulan: Potensi dan Peluang

Peluang Erwin cukup terbuka jika penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan bukti belum solid.

Kejari tetap unggul jika mampu menunjukkan bahwa proses penyidikan telah memenuhi standar minimum hukum acara pidana.

Putusan praperadilan tidak menghapus dugaan pidana secara permanen, karena penetapan tersangka dapat diulang dengan bukti baru.

Secara strategis, praperadilan ini lebih berfungsi sebagai uji kekuatan awal perkara dan pembentukan opini hukum publik, bukan akhir dari proses hukum.

Opini ditulis; Praktisi Hukum- Eko Novriansyah Putra

Share:
Komentar

Berita Terkini