![]() |
| Salah satu denah titik PSU salah satu perumahan di Kecamatan Mustikajaya yang berubah fungsi |
inijabar.com, Kota Bekasi- LSM Jendela Komunikasi (Jeko) melaporkan Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi terkait lahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) seluas puluhan ribu meter persegi, bahkan mencapai satu hektar.
Atas temuan itu, Dewan Pendiri LSM JEKO Bob mengaku sudah memasukan laporan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta pada 3 Desember 2025.
Dia menjelaskan, PSU yang sudah diserahkan dari pengembangan ke Pemerintah Kota Bekasi dan sudah tercatat menjadi aset atau Barang Milik Daerah (BMD) serta nilai nominalnya teregistrasi di Kartu Inventarisasi Barang (KIB) sudah berubah fungsi.
"Ya, betul, luasnya puluhan ribu bahkan mencapai satu hektar lebih. Dimana keberadaannya secara hukum milik Pemkot Bekasi, tapi dibiarkan kondisinya berubah fungsi. Karena itu, temukan ini sudah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Dewan Pendiri LSM JEKO Bob dalam rilis naskah berita yang diterima redaksi. Minggu (14/12/2025).
Bob mengatakan, terjadinya perubahan fungsi itu akibat Eksekutif dan Legislatif tidak menjalankan dan menegakkan peraturan yang dibuatnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasaan, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) serta Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.20-Distaru/I/2022, tentang TIM Inventarisasi PSU.
Ditegaskannya, berdasarkan data yang ada, sebanyak 191 pengembang perumahan di Kota Bekasi sudah menyerahkan lahan PSU dan tercatat dalam KIB. Artinya, PSU itu menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan hal ini sempat diungkap oleh Inspektorat Kota dalam suratnya Nomor 700/LHR.154/ITKO.Irban III tanggal 20 Oktober 2023 tentang laporan hasil reviu BMD Pemkot Bekasi.
Menurutnya, salah satu bentuk penyelewengan lahan PSU yang dilaporkan ke KPK itu terjadi di Kecamatan Mustikajaya. Dimana ada pengembang perumahan yang sudah menyerahkan lahan PSU dan bahkan PSU itu sudah teregistrasi dan tercatat menjadi aset di KIB.
"Harusnya jika lahan PSU itu sudah teregistrasi dan tercatat menjadi aset di KIB. Tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada ikatan perjanjian dengan pihak Pemkot Bekasi. Namun yang terjadi, dimanfaatkan pihak lain dan ini dibiarkan serta tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Bekasi. Adapun luas lahan PSU yang sudah menjadi aset di perumahan itu mencapai 4.926 meter persegi," ungkap Bob.
Lebih lanjut, Bob juga menjelaskan, sesuai peraturan perundang undangan tentang tanggung jawab aset yang sudah menjadi BMD yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Selain itu juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor Nomor 07 Tahun 2024.
"Kedua regulasi tersebut diatas sangat jelas mengatur tentang BMD. Dimana, pemegang kekuasaan pengelolaan BMD adalah Kepala Daerah," kata Bob.
Dia mengungkapkan, kepala daerah itu berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan seluruh BMD di wilayahnya, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan.
Sedangkan, penanggung jawab penyelenggara dalam pengelola BMD, adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Artinya, apa yang jadi temuan ini, Kepala Daerah dan Sekertaris Daerah harus bertanggung jawab, sebab kondisi lahan PSU sudah berubah fungsi.
"Temuan kami ini jelas bahwa ada ribuan meter persegi lahan PSU beralih fungsi dan terkesan dibiarkan. Karena itu, Kepala Daerah dan Sekertaris Daerah harus bertanggung jawab, sebab keberadaan lahan PSU itu sudah tercatat di KIB dan menjadi aset atau BMD" tutur Bob.
Selain itu, Bob juga menegaskan, pengurus sudah membentuk tim investigasi dan sedang melakukan observasi terhadap kewajiban sejumlah apartemen terkait lahan PSU dan RTH (Ruang Terbuka Hijau).
"Semoga dalam waktu dekat, hasil investigasi dan observasi itu jadi pintu masuk dalam mengungkap issu terkait adanya oknum pejabat yang memainkan keberadaan fasos dan fasum di Sumarecon," tuturnya. (*)





