Jika Izin Mendagri Terbit, Kejari Kota Bandung Bakal Secepatnya Tahan Wakil Walikota

Redaktur author photo
Kejari Kota Bandung

inijabar.com, Kota Bandung- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalah gunaan wewenang di Pemkot Bandung. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum melakukan penahanan terhadap Wakil Walikota Bandung Erwin dan ketua Nasdem Kota Bandung Rendiana Awangga.

Menurut Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, pihak Kejari sudah berkirim surat izin kepada Mendagri terkait penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

"Betul (sudah kirim surat) izin penahanan," ucap Alex Akbar.

Dia menyatakan, surat izin penahanan ini sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kemendagri. Kemudian, jika sudah ada keputusan dan izin dari kementerian tersebut, Kejari segera melakukan penahanan terhadap Erwin.

Alex juga menerangkan soal penahanan tersangka Rendiana Awangga selaku anggota DPRD Kota Bandung, Alex mengungkap bahwa Kejari masih mempertimbangkan hal tersebut karena tersangka sedang sakit.

"Sementara kita pertimbangkan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit," ujar Alex. 

Pascapenetapan kedua tersangka, Kejari berencana memanggil kembali mereka dalam rangka pemeriksaan pendalaman kasus. 

"Secepatnya akan ada (pemanggilan)," kata dia.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini