![]() |
| Alat berat terus bekerja menertibkan bangunan tak berizin di sekitar area Situ Tujuh Muara Depok |
inijabar.com, Depok - Warga Sawangan mengaku kecewa pembongkaran bangunan tak berizin di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari yang dilakukan Pemkot Depok pada Rabu (28/1/2026)
Nurul Jannah salah satu warga Kelurahan Sawangan menyatakan, dirimya tidak mengetahui tentang peraturan pembangunan. Dia berharap bisa jogging di tengah Situ Tujuh Muara pada sore ataupun pagi.
“Ya, tadinya sih khayalan saya bisa jogging pagi atau sore di jogging track tersebut, info di sini sudah ramai akan itu. Minimal mah pemerintah jangan mempersulit kalau tidak bisa memberikan itu,” ujar Nurul. Kamis (29/1/2026)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro, menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan dengan metode penghancuran pondasi tiang pancang secara menyeluruh, dilanjutkan dengan pembersihan serta pengangkatan puing bangunan.
“Hari ini, Rabu (28/1/2026), kami melanjutkan pembongkaran jogging track melayang. Kegiatan ini sudah dimulai sejak empat hari lalu, tepatnya pada Minggu (25/1/2026). Hingga saat ini, proses pembongkaran berjalan sesuai rencana,” kata Yodi dilansir portal resmi Pemkot Depok, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut Yodi mengakui selama proses berlangsung terdapat sejumlah kendala teknis serta masukan dari warga sekitar. Namun, hal tersebut dinilai sebagai dinamika yang wajar dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kendala kecil tentu ada, dan itu menjadi bagian dari dinamika. Namun, kami pastikan pembongkaran tetap berjalan sesuai rencana,” terang Yodi.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya memastikan proses pembongkaran bangunan liar di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari, telah tuntas dilaksanakan.
Supian Suri mengatakan, pembongkaran yang melibatkan Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur terkait lainnya tersebut berlangsung selama empat hari, terhitung sejak Minggu (25/1/2026).
“Alhamdulillah hari ini proses pembongkaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara dapat kita selesaikan,” ujar Supian Suri dalam unggahan video di akun Instagram @bangsupians, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, Supian Suri menjelaskan, meski pembongkaran bangunan telah selesai, proses pembersihan dan pengangkatan puing masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Dia menyebut, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar berkat dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok serta unsur TNI dan Polri.
“Terkait informasi yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, kami tegaskan tidak benar. Hari ini pembongkaran bangunan telah tuntas dan selanjutnya dilakukan pengangkatan puing di badan air,” ungkapnya.
Supian Suri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat, dan memohon dukungan masyarakat agar proses pemulihan kawasan Situ Tujuh Muara dapat berjalan optimal.
“Kami mohon doa dan dukungan, agar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Situ Tujuh Muara, dapat kembali seperti sedia kala,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menindaklanjuti adanya aktivitas pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara yang dinilai melanggar ketentuan, berupa pembangunan jogging track terapung. Diketahui bahwa pembangunan tersebut melanggar garis sempadan Situ dan berpotensi mengurangi luasan situ.
Maka atas dasar itu, Pemkot Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan dan melakukan pembongkaran bangunan tak berizin tersebut. (Risky)




