![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah kepala sekolah negeri tingkat dasar di Kota Bekasi 'terpaksa' mengembalikan kelebihan bayar pada tahun 2011. Total yang harus dikembalikan lebih dari Rp150 juta. Tagihan bervariasi ada yang harus mengembalikan sebesar Rp11 juta lebih, ada Rp8 juta lebih bahkan ada yang hanya Rp500 ribuan lebih.
Penagihan pengembalian kerugian negara kepada sejumlah kepala sekolah dasar di Kota Bekasi itu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2011 memunculkan ironi besar dalam tata kelola keuangan daerah.
Pasalnya, temuan yang berusia hampir 15 tahun itu baru kembali ditagih pada 2026, saat sebagian kepala sekolah sudah pensiun, mutasi, bahkan tidak lagi menjabat di satuan kerja terkait.
Situasi ini memantik pertanyaan mendasar: apakah penagihan tersebut masih sesuai dengan aturan perundang-undangan? Atau justru mencerminkan kelalaian administratif yang berujung pada ketidakadilan bagi aparatur di level paling bawah?
Kerangka Regulasi: Ada Batas Waktu yang Diatur
Secara normatif, mekanisme pengembalian kerugian negara diatur dalam beberapa regulasi kunci, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
[cut]
![]() |
| Ilustrasi |
Pemerintah daerah memiliki kewajiban aktif melakukan penagihan dan penyelesaian TGR (Tuntutan Ganti Rugi).
Keterlambatan atau kelalaian menindaklanjuti temuan BPK justru dapat menjadi temuan baru atas lemahnya pengendalian internal.
Artinya, jika temuan BPK tahun 2011 baru ditagih pada 2026, maka secara tata kelola, terdapat rentang waktu kosong selama belasan tahun yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi bisa meminta Inspektorat bahwa temuan tersebut Tidak Bisa Ditindaklanjuti. Setelah itu Inspektorat akan menindaklanjuti nya ke BPK.
Daluwarsa Administratif dan Asas Kepastian Hukum
Dalam praktik hukum administrasi negara, dikenal asas kepastian hukum dan itikad baik. Aparatur negara tidak bisa dibebani tanggung jawab tanpa batas waktu yang jelas, terlebih jika:
1. Tidak ada surat penetapan TGR pada masa itu,
2. Tidak ada pemberitahuan resmi atau pembinaan berjenjang,
3. Dan tidak ada upaya penagihan aktif dari pemerintah daerah sebelumnya.
Meski undang-undang keuangan negara tidak secara eksplisit menyebut istilah “daluwarsa” seperti hukum pidana, namun dalam praktik administrasi:
Kelalaian pemerintah daerah selama bertahun-tahun dapat dipandang sebagai cacat prosedural.
Beban tanggung jawab berpotensi bergeser dari individu (kepala sekolah) ke pengelola keuangan daerah dan APIP (Inspektorat).
Dengan kata lain, menagih sekarang tanpa menelusuri siapa yang lalai selama 15 tahun berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Setelah 15 Tahun?
Analisa regulatif menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak bisa serta-merta dibebankan kepada kepala sekolah semata. Ada mata rantai panjang yang seharusnya bekerja, yakni, Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan Inspektorat Daerah sebagai APIP, serta dan kepala daerah selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
Praktisi Hukum Bambang Sunaryo SH menilai Disdik Kota Bekasi yang memiliki perangkat di bawah yakni UPP sebagai mata rantai pembinaan ke jajaran perangkat sekolah.
[cut]
![]() |
| Ilustrasi |
"Maka bisa disimpulkan UPP tidak bekerja secara maksimal dalam menjalankan fungsi dan perannya,"ujarnya. Senin (26/1/2026).
Dia juga mengatakan, jika rekomendasi BPK tahun 2011 tidak ditindaklanjuti tepat waktu, maka Inspektorat daerah patut dievaluasi, karena fungsi pengawasan internal tidak berjalan optimal.
"Pemerintah daerah berpotensi melakukan maladministrasi dengan menunda penyelesaian lalu “melempar bola panas” ke level sekolah,"tandasnya.
Antara Kerugian Negara dan Keadilan Aparatur
Tidak ada yang membantah bahwa kerugian negara harus dikembalikan. Namun, regulasi juga mengamanatkan penyelesaian yang adil, proporsional, dan tepat waktu.
Menagih temuan lama tanpa: audit ulang konteks, klarifikasi jabatan dan kewenangan saat itu, serta pemetaan siapa yang sebenarnya lalai, berisiko menciptakan ketakutan struktural di dunia pendidikan.
Kepala sekolah bisa menjadi korban dari sistem administrasi yang abai, sementara aktor pengambil kebijakan justru luput dari pertanggungjawaban.
Perlu audit penelusuran (tracing audit) atas kenapa temuan 2011 tidak selesai hingga 2026.
Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan mekanisme keadilan restoratif administratif, bukan sekadar penagihan.
DPRD Kota Bekasi perlu memanggil Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk membuka kronologi kelalaian.
Jika ditemukan kelalaian sistemik, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepihak ke kepala sekolah.
Kasus ini menjadi cermin bahwa persoalan keuangan daerah bukan sekadar soal angka, tetapi juga soal keadilan, kepastian hukum, dan keberanian mengoreksi kesalahan sistemik. Tanpa itu, penagihan temuan lama justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan dan birokrasi daerah.(*)






