Sekjen Imigrasi Sebut Pembuat Paspor di Garut Melonjak

Redaktur author photo
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut

inijabar.com, Garut- Pemohon layanan paspor dari Kabupaten Garut melonjak signifikan. Hal ini menjadi salah satu faktor utama naiknya status Kantor Imigrasi Garut menjadi Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) Kelas II. 

Peresmian kantor tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (29/1/2026) berlokasi di Kantor Imigrasi Garut, Jalan Patriot No. 12, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. 

Dengan status baru tersebut, masyarakat Garut kini dapat mengakses layanan keimigrasian tanpa harus mendatangi daerah lain.

Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia mengatakan,  klasifikasi Non TPI diberikan karena Kabupaten Garut belum memiliki fasilitas pemeriksaan imigrasi seperti bandara internasional atau pelabuhan internasional.

“Non TPI artinya bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi. TPI itu biasanya berada di bandara internasional atau pelabuhan internasional. Karena Garut belum memiliki fasilitas tersebut, maka statusnya Non TPI,” kata Asep dalam sambutannya.

Dia menyatakan, berdasarkan data Kantor Imigrasi Tasikmalaya, tercatat sebanyak 10.077 pemohon paspor yang berdomisili di Kabupaten Garut pada periode Januari 2025 hingga 27 Januari 2026.

“Jumlah tersebut cukup signifikan dan menunjukkan tingginya kebutuhan layanan keimigrasian masyarakat Garut,” ujarnya.

Selain itu, pelayanan paspor melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut sejak Februari 2025 hingga 27 Januari 2026 tercatat melayani 2.204 pemohon. Menurut Asep, angka tersebut mencerminkan meningkatnya mobilitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Data ini juga menunjukkan antusiasme masyarakat Garut terhadap layanan keimigrasian,” ucapnya.

Asep juga menjelaskan, hasil verifikasi data dukung teknis dari Kementerian PAN-RB menunjukkan skor rata-rata 59,2 pada periode 2023–2024. Skor tersebut menjadi dasar pengusulan Kantor Imigrasi Garut naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI.

“Biasanya pengusulan dimulai dari MPP, Unit Layanan Paspor (ULP), kelas III, kelas II, kelas I, hingga kelas I Khusus. Namun Garut langsung meloncat ke kelas II dengan klasifikasi Non TPI,” tutur Asep.

Asep juga menyebut, Kantor Imigrasi Garut merupakan satu dari 18 kantor imigrasi yang diresmikan, dan menjadi satu-satunya yang langsung beroperasi penuh sejak peresmian.

“Faktor pendukung lainnya adalah kesiapan gedung kantor. Dengan infrastruktur yang sudah tersedia, kantor ini bisa langsung beroperasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini