Soal Eksekusi Lahan di RW 10 Tapos Depok, Kuasa Hukum Bilang Sudah Sesuai Aturan

Redaktur author photo

inijabar.com, Depok - Pengadilan Negeri Kota Depok bersama pemohon PT Karabha Digdaya memastikan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di RT 01, RW 010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok telah berjalan sesuai aturan hukum berlaku.

Pelaksanaan eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan tersebut juga dilakukan pengawalan oleh aparat gabungan Kepolisian dan TNI yang berlangsung cukup alot. Karena sempat ada perlawanan dari pihak ahli waris lahan, Sarmili.

Kuasa Hukum PT Karabha Digdaya, Jokki Situmeang menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi sudah melalui proses peradilan.

“Jadi pengosongan lahan ini, sudah berkekuatan hukum,” ujar Jokki kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang berlaku di Indonesia. 

Jokki menjelaskan, pelaksanaan eksekusi yang berlangsung sudah didasarkan melalui putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah.

“Telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 335/202 tanggal 11 September 2002 dan Keputusan Banding Penilaian Tinggi  Bandung Nomor 91 tanggal 5 Desember 2003. Kemudian Putusan Kasasi Mahkamah Nomor 366 tanggal 30 September 2024 yang selanjutnya, terakhir ada putusan Mahkamah Agung,” kata Jokki.

Selain itu, menurutnya pengosongan lahan ini telah didasari oleh Penangguhan kembali dengan nomor perkara 1152 Desa dari PT/2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dengan masing-masing batas utara, barat timur, selatan merupakan tanah sah secara hukum milik PT Karaba Digdaya.

[cut]


“Pada pokoknya, amar putusan Pengadilan Negeri Depok juga menyampaikan bahwasanya yang dimiliki oleh PT Karabha Digdaya, berupa surat pernyataan hak adalah sah dan berharga sebagai alat bukti,” kata Jokki.

Jokki menyatakan, seluruh urusan yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri Depok sudah cukup menjadi dasar hukum PT Karaba Digdaya.

“Setelah mengeluarkan pendapat ini, atas pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok, di mana nomor pendaftaran eksekusi yang dimaksud adalah penetapan eksekusi nomor : tujuh eksekusi Pengadilan kota Depok,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Jokki, seluruh keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkra yang  menyatakan lahan 6.52 M2. Dalam amar putusan dalam pokok perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa perbuatan dari pada pihak- pihak yang menguasai ataupun yang mengklaim lahan seluas 6.520 tersebut dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum. 

“Jadi, eksekusi ini didasarkan pada alat-alat bukti,” ucap Jokki.

Lebih lanjut Jokki juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini bukan merupakan tindakan semena–mena. Akan tetapi, kata dia eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok merupakan pelaksanaan eksekusi yang diperintah undang-undang dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dipermasalahan ini, kami juga mengedepankan sikap musyawarah mufakat dalam melaksanakan ataupun menyelesaikan perkara. Termasuk perkara penjelasan juga telah menawarkan opsi pemberian kerohiman,”terang Jokki.

Sementara itu, Ahli Waris lahan, Sarmili akan mengajukan Banding dan Peninjauan Kembali (PK) setelah Pengadilan Negeri Depok mengeksekusi lahan dan bangunan mereka atas permohonan PT Karabha Digdaya.

[cut]


Salah satu Ahli Waris Lahan Iden mengungkapkan, tanah tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dan mereka masih membayar pajak hingga 2024.

Menurut Inan bin Iden selaku Ahli Waris Sarmili, PT Karabha Digdaya telah melakukan klaim palsu dan melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Sementara, Kuasa Hukum Ahli Waris Sarmili, Bistok Siagian, menyatakan bahwa eksekusi tersebut tidak sah dan meminta hakim mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan aktivitas di lokasi objek sengketa.

Dengan itu, Bistok mengatakan Ahli Waris meminta pengembalian keadaan semula atau ganti rugi jika tanah tersebut tidak dapat dikembalikan. Mereka juga mendesak hakim untuk menjaga Status Quo lahan hingga proses sidang selesai.

“Meski eksekusi bangunan telah dilakukan oleh PN Depok, Bistok Sialagan menjelaskan bahwa perkara hukum sedang berjalan,” kata Bistok

“Kita minta Peninjauan Kembali (PK), upaya hukum luar biasa. Jika ditemukan bukti baru (Novum) atau kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya,” tambahnya.

Lanjut dikatakan Bistok, jika nantinya pengadilan memenangkan pihak ahli waris dalam proses PK atau gugatan perlawanan. Maka berlaku prinsip, Restitusi atau Pemulihan Hak, Pengadilan dapat memerintahkan eksekusi pemulihan untuk mengembalikan tanah kepada ahli waris seperti keadaan semula.

“Jika bangunan sudah hancur dan tidak mungkin dikembalikan, ahli waris berhak menuntut ganti rugi materiil seperti harga pasar dan moril,” ucapnya.

[cut]


Dia pun mengungkapkan jika menelusuri sejarah dari riwayat tanah (buku tanah di Desa/Kelurahan) untuk membuktikan, bahwa tanah tersebut tidak pernah dilepaskan secara sah kepada PT Karabha Digdaya.

Dengan sengketa tanah ini menjadikan Status Quo dan mendesak hakim untuk mengeluarkan Putusan Sela. Pihaknya berharap PT Karabha Digdaya tidak melakukan pembangunan atau pengalihan hak kepada pihak ketiga selama proses hukum berlangsung.

“Meski PBB bukan bukti kepemilikan mutlak seperti Sertifikat Hak Milik. Namun PBB merupakan bukti petunjuk yang sangat kuat untuk membuktikan penguasaan fisik dan itikad baik di hadapan hukum,” pungkasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini