![]() |
| Ketiga tersangka saat dibawa ke Lapas Kelas II Garut |
inijabar.com, Garut – Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT.BPR Intan Jabar Kabupaten Garut periode 2018-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudin, S.H mengatakan, tiga orang tersangka tersebut yakni, AJ selaku pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2016–2019.
Selain itu, EH selaku pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020–2021. Dan ketiga RR sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020–2021 sekaligus pimpinan cabang periode 2021–2022.
Yuyun mengungkapkan, estimasi kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 5 miliar, dengan total 159 nasabah yang terlibat melalui berbagai modus, seperti nasabah fiktif, kredit topengan, dan pinjaman kredit top up.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama periode tahun 2018–2021,” ujar Yuyun Wahyudin di kantor Kejari Garut. Rabu (11/2/2026)
Perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, kata Yuyun, diduga melanggar ketentuan pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 622 ayat 1 huruf i UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 huruf C pasal 126 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut, terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026.
“Untuk sementara saat ini penetapan tersangka saja. Setelah itu, penyidik akan melakukan penyitaan, mengembangkan lagi, mendalami lagi siapa yang terlibat, dan masih ada potensi tersangka lainnya,"pungkasnya.(ujang)




