![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memantik sorotan terhadap tata kelola aset di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam laporan audit tahun 2023, sebanyak 79 unit kendaraan dinas yang tercatat berada di bawah tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dinyatakan “tidak ditemukan”.
Istilah tersebut, menurut Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi, Disya, merupakan bunyi temuan dalam laporan audit BPK. Berdasarkan catatan di portal Barang Milik Daerah (BMD), puluhan kendaraan itu secara administratif tercatat berada di Kesbangpol.
“Berdasarkan catatan di portal BMD, 79 kendaraan tersebut tercatat berada di Kesbangpol. Kami kemudian melakukan penelusuran apakah pemegang yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran sementara, 39 kendaraan telah diketahui keberadaannya dan dinyatakan sesuai antara pencatatan administrasi dengan kondisi fisik. Sebanyak 39 unit lainnya masih dalam proses penelusuran. Satu unit tercatat tidak sesuai akibat dugaan kesalahan input data.
Meski demikian, angka tersebut memicu pertanyaan publik mengenai bagaimana sebenarnya proses pengadaan hingga pengelolaan aset kendaraan dinas di Pemkot Bekasi berlangsung.
Rantai Pengadaan hingga Pencatatan
Secara prosedural, pengadaan kendaraan dinas di pemerintah daerah dimulai dari perencanaan kebutuhan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Setelah disetujui dalam APBD, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Setelah kendaraan diterima, aset wajib dicatat dalam sistem BMD oleh pengurus barang pada masing-masing OPD. Data tersebut kemudian terintegrasi dengan sistem pengelolaan aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam praktiknya, persoalan sering muncul bukan pada tahap pembelian, melainkan pada fase pasca-pengadaan: distribusi, mutasi antar-OPD, pergantian pejabat pemegang kendaraan, hingga pembaruan data administrasi.
Ketika kendaraan berpindah tangan tanpa pembaruan dokumen atau berita acara serah terima yang lengkap, data dalam sistem bisa tidak sinkron dengan kondisi fisik di lapangan. Kondisi inilah yang kerap berujung pada temuan “tidak ditemukan” saat audit dilakukan.
Sorotan Transparansi
Temuan 79 kendaraan tersebut langsung menuai perhatian publik. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) bahkan menyurati Kesbangpol untuk meminta klarifikasi resmi. Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, S.H., menyebut angka itu bukan persoalan kecil.
“Dari hasil audit BPK, tercatat ada sekitar 79 kendaraan dinas yang tidak ditemukan. Ini bukan angka kecil. Tidak ditemukan itu artinya apa? Hilang, dipindahtangankan, atau hanya persoalan administrasi?” ujarnya.
Hingga kini, proses penelusuran masih berjalan. Pihak BPKAD menyatakan sebagian kendaraan sudah terlacak dan sisanya masih dalam proses verifikasi.
Administratif atau Substantif?
Dalam konteks audit, frasa “tidak ditemukan” tidak serta-merta berarti aset hilang. Istilah itu bisa merujuk pada ketidaksesuaian antara data administrasi dan keberadaan fisik saat pemeriksaan dilakukan.
Namun, dari sudut pandang tata kelola, selisih data dalam jumlah besar tetap menunjukkan adanya celah pengawasan internal. Terlebih kendaraan dinas merupakan aset bergerak dengan risiko tinggi jika tidak diawasi secara ketat.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencatatan dan monitoring aset di Pemkot Bekasi, mulai dari perencanaan pengadaan hingga penghapusan atau mutasi aset.
Jika benar sebagian besar persoalan hanya terletak pada administrasi, maka pembenahan sistem dan disiplin pencatatan menjadi kunci. Namun jika ditemukan penyimpangan substantif, aparat pengawasan internal maupun penegak hukum berpotensi turun tangan.
Di tengah sorotan publik, Pemkot Bekasi dituntut membuktikan bahwa proses pengadaan dan pengelolaan aset kendaraan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sebab dalam tata kelola keuangan daerah, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di neraca, melainkan kepercayaan publik.(*)




