Vicky Prasetyo Diduga Terseret Kasus Penipuan di Pilkada 2024

Redaktur author photo
Artis Vicky Prasetyo

inijabar.com, Jakarta– Artis, Vicky Prasetyo, diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan bernama Nunun Lusida. Dugaan tersebut diungkap oleh kuasa hukum Nunun, James Salamat Tambunan, yang menyebut kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menurut James, kasus ini bermula saat Vicky diduga menjanjikan suami Nunun akan dijadikan tandemnya sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Bandung Barat dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Janji tersebut, kata dia, disertai dengan permintaan sejumlah uang.

Kuasa Hukum James Salamat Tambunan bersama Nunun sebagai pelapor

“Klien kami dijanjikan posisi strategis sebagai pasangan calon dalam Pilkada Bandung Barat. Namun setelah uang senilai Rp700 juta diberikan, hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar James dalam keterangannya. Senin (16/2/2026)

Pihak Nunun mengaku telah menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Namun karena tidak ada kejelasan, kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum.

"Waktu itu Vicky meminta uang sebesar Rp 700 juta kepada saya. Dengan janji suami saya dijadikan pendamping dirinya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat," kata Nunun.

James mengatakan Vicky Prasetyo berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga hari. Namun, hal itu tidak terealisasi.

James menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti terkait aliran dana dan komunikasi antara kliennya dengan terlapor. Ia juga memastikan langkah hukum akan terus berlanjut guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.

James mengatakan Nunun sudah melaporkan ke polisi soal Vicky Prasetyo belum kembalikan utang Rp 700 juta. Namun, hingga saat ini tak kunjung ada tindak lanjutnya.

"Waktunya sudah cukup lama, hampir 2 tahun. Sudah dilaporkan juga ke Polres Cimahi itu sekitar 2024 ya. Tetapi sampai detik ini juga tidak ada tindak lanjut," ungkap James.

Saat itu, James menyatakan, pihaknya melaporkan Vicky dengan dua pasal. 

"Kalau kita bicara untuk Pasal 372 dan 378, itu penipuan dan penggelapan," ucapnya.

Sekedar diketahui, Vicky Prasetyo sendiri pada Pilkada 2024 menjadi Calon Bupati Pemalang dari PKB dengan nomor urut satu berpasangan dengan Mochamad Suwendi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Vicky Prasetyo terkait tudingan tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini