Peluang PPPK Jadi Kepsek di Kota Bekasi Terbuka, Asal Tak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com- Kota Bekasi- Ditengah kekurangan kepala sekolah negeri di Kota Bekasi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sudah bisa menggunakan kebijakan baru dari pemerintah pusat membuka babak baru dalam peta kepemimpinan sekolah.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini memiliki peluang yang sama untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya dan menghapus kewajiban sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama. Meski begitu, standar kualifikasi tetap ketat: minimal pendidikan S1/D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, penilaian kinerja minimal “baik” selama dua tahun terakhir, serta usia maksimal 56 tahun saat diangkat. Khusus PPPK, pengalaman mengajar minimal delapan tahun menjadi pertimbangan penting.

Di Kota Bekasi, kebijakan ini berpotensi mengubah dinamika internal dunia pendidikan. Selama ini, jabatan kepala sekolah lebih banyak diisi oleh guru berstatus PNS. Dengan aturan baru, peluang PPPK untuk naik kelas dalam jenjang karier birokrasi pendidikan semakin terbuka.

Disdik Kota Bekasi tentu menjadi pihak kunci dalam menerjemahkan regulasi tersebut ke tingkat daerah. Jika mengacu pada aturan, tidak ada lagi sekat status kepegawaian selama syarat administrasi dan kinerja terpenuhi. Artinya, PPPK yang memiliki rekam jejak baik dan pengalaman panjang secara hukum berpeluang memimpin satuan pendidikan.

Namun, peluang itu juga memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran. Harapan karena memberi motivasi dan rasa keadilan bagi ribuan guru PPPK yang selama ini merasa kariernya stagnan. Kekhawatiran muncul jika proses penunjukan kepala sekolah tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Isu klasik “jual beli jabatan” yang kerap menghantui birokrasi daerah menjadi catatan serius. Regulasi pusat memang membuka ruang, tetapi integritas pelaksanaan di daerah menentukan kualitas hasilnya. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan progresif bisa berubah menjadi celah praktik transaksional.

Permendikdasmen tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal empat periode atau 16 tahun, sepanjang hasil evaluasi kinerja terpenuhi. Ketentuan ini memberi ruang evaluasi berkala sekaligus mencegah dominasi jabatan terlalu lama tanpa kontrol.

Jika Disdik Kota Bekasi mampu menjalankan proses seleksi secara objektif—berbasis kinerja, kompetensi, dan rekam jejak—maka peluang PPPK menjadi kepala sekolah bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret menuju sistem yang lebih adil dan profesional.

Pada akhirnya, publik menunggu komitmen nyata: membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru yang layak, tanpa intervensi oknum, tanpa praktik transaksional. Sebab, kualitas kepemimpinan sekolah akan sangat menentukan arah pendidikan Kota Bekasi ke depan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini