Dikejar Deadline 2027! Belanja Pegawai Rp1,6 Triliun 'Cekik' APBD Garut

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Garut – Alarm fiskal Kabupaten Garut mulai berdetak kencang menuju 2027. Di tengah ambisi pembangunan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru menunjukkan ketimpangan serius: belanja pegawai membengkak hingga Rp1,6 triliun atau 34 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp4,69 triliun.

Pemerhati kebijakan publik, Dudi Supriadi, menilai kondisi tersebut sebagai sinyal peringatan serius. Menurut dia data tersebut tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 85 Tahun 2025. 

Persoalannya, kata dia, angka itu melampaui batas maksimal 30 persen yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang efektif harus dipenuhi pada 2027.

Artinya, lanjut Dudi, Pemerintah Kabupaten Garut hanya memiliki waktu satu tahun untuk menurunkan rasio belanja pegawai sekitar 4 persen. Jika tidak, sanksi administratif dari pemerintah pusat mengintai, termasuk potensi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

Komposisi APBD 2026 menunjukkan belanja operasional termasuk gaji dan tunjangan menyerap 80,23 persen anggaran. Dampaknya, ruang fiskal untuk pembangunan fisik semakin menyempit.

Belanja modal yang pada 2025 masih berada di angka Rp388 miliar (7,48 persen), pada 2026 turun menjadi Rp223 miliar atau hanya 4,76 persen. Penurunan ini memicu kekhawatiran akan melambatnya pembangunan infrastruktur dasar di daerah.

“Data Rp1,6 triliun itu bicara jujur. Garut sedang menghadapi tekanan fiskal yang nyata. Pertanyaannya, saat 2027 tiba, apa yang akan dikorbankan?” ujar Dudi, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, meski sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas mandatory spending, keterbatasan ruang fiskal dapat berdampak pada kualitas infrastruktur dan layanan publik lainnya.

Untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD pada 2027, sejumlah opsi realistis mulai dibicarakan di ruang publik, di antaranya:

Moratorium rekrutmen pegawai, termasuk pembatasan penerimaan P3K.

Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tumpang tindih.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperbesar total APBD sehingga rasio belanja pegawai dapat ditekan secara persentase.

Namun setiap langkah mengandung konsekuensi politik dan sosial yang tidak ringan.

Jika gagal memenuhi batas 30 persen pada 2027, pemerintah daerah berpotensi terkena sanksi fiskal dari Kementerian Keuangan berupa penundaan hingga pemotongan transfer pusat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Garut belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan komposisi belanja pegawai tersebut.

Transparansi dan strategi konkret menuju 2027 kini menjadi perhatian publik. Sebab, setiap rupiah dalam APBD pada akhirnya adalah amanat masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara terukur.

Dengan waktu yang terus berjalan, tahun 2027 bukan lagi sekadar angka di kalender—melainkan tenggat yang akan menentukan arah keberlanjutan fiskal dan pembangunan Kabupaten Garut.(jang)

Share:
Komentar

Berita Terkini