Dituduh Penipu, Tim Kuasa Hukum Wagub Jabar Siap Lapor Balik

Redaktur author photo
Tim Kuasa hukum Wagub Jabar

inijabar.com, Sumedang- Terkait tuduhan dugaan penipuan yang dilakukan Wagub Jabar Erwan Setiawan dan putranya Daffa Al Ghifari terus menjadi bahan pergunjingan publik.

Jandri Ginting SH yang merupakan Tim kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, membantah tudingan terkait klien dan putranya, Daffa Al Ghifari, terlibat dugaan penipuan dan atau penggelapan terhadap pengusaha asal Karawang berinisial A. Dalam video yang beredar di media sosial, A mengaku ditipu Rp 3,6 miliar.

Menurut informasi, pengusaha asal Karawang itu telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat per 22 Desember 2025. Namun, hingga saat ini, tim kuasa hukum mengaku belum menerima informasi adanya panggilan dari penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut.

Jandri Ginting menjelaskan, terkait tuduhannya sendiri, hingga saat ini, tidak ada bukti aliran dana apa pun kepada Erwan Setiawan.

"Hingga saat ini, kata dia, tidak ada bukti langsung terkait aliran dana ke Pak Erwan, baik itu transfer, melalui perjanjian, atau tatap muka yang membuktikan adanya aliran dana, sebagaimana yang ramai dibicarakan, khususnya di media sosial," ujar Jandri saat jumpa pers di Jatinangor, Sumedang, Jabar, Rabu (11/2/2026) siang.

"Komunikasi dan transaksi peminjaman dana yang diklaim pengusaha asal Karawang tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial S. "Saudari S ini mengaku sebagai tenaga ahli Wagub Jabar Erwan Setiawan. Statusnya si S itu, dulunya relawan tim kampanye. S juga tidak memiliki surat keputusan (SK) resmi sebagai tenaga ahli atau staf ahli Erwan Setiawan," sambungnya.

Erwan Setiawan sendiri, kata dia, tidak mengetahui adanya perjanjian pinjaman antara S dengan pihaknya yang berujung pada dugaan penipuan yang dilaporkan oleh pengusaha A.

"Tidak pernah ada laporan atau permintaan izin kepada Pak Erwan terkait peminjaman dana tersebut. Jadi, Pak Erwan sendiri tidak mengetahui perihal ini sama sekali," ungkapnya.

Jandri mengatakan, apabila terdapat tuntutan pengembalian dana, tim kuasa hukum menyatakan hal itu semestinya ditujukan kepada pihak yang melakukan perjanjian, yakni S, bukan kepada Erwan Setiawan, maupun anaknya, Daffa.

Mengenai Daffa sendiri, Jandri mengakui bahwa yang bersangkutan memang pernah melakukan pinjaman sebesar Rp 60 juta. Namun, pinjaman tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dan berkaitan dengan kerja sama proyek tertentu.

"Pinjaman itu telah dilunasi pada 9 Desember 2025. Bahkan, dengan pengembalian sebesar Rp 78 juta yang mencakup bunga. Karena itu, hubungan hukum antara para pihak telah selesai dan tidak terdapat unsur penipuan maupun penggelapan,"tuturnya.

Dia menyatakan, mengenai narasi yang menyebut adanya pinjaman hingga Rp 3 miliar atau lebih yang dihubungkan dengan Erwan Setiawan, tudingan tersebut tidak benar sama sekali.

"Kalau memang ada panggilan dari penyidik Polda Jabar, kami, tim kuasa hukum dan Pak Erwan sendiri siap memenuhi panggilan itu, kami akan kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penegak hukum," tegasnya.

Pihaknya juga tengah mengkaji langkah hukum lanjutan terhadap pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik Erwan Setiawan. Termasuk, kemungkinan menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini, lanjut dia, telah mengganggu kehidupan keluarga pribadi hingga kedinasan Erwan Setiawan, sebagai pejabat publik yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat.

 "Tentunya, tuduhan sepihak ini sudah sangat mengganggu kehidupan klien kami, baik keluarga pribadi maupun secara kedinasan beliau sebagai wakil gubernur. Khususnya, anak Pak Erwan, yang sekarang ini di media sosial sudah ramai dan dilabeli sebagai penipu. Ini tentunya, tidak benar dan harus diklarifikasi," tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini