![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2 miliar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat setelah istri almarhum bendahara desa, melaporkan dugaan perampasan aset dan intimidasi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kasus berawal dari hilangnya dana desa Sumberjaya sekitar Rp 2 miliar, yang diduga terjadi pada masa jabatan almarhum Tabrani sebagai bendahara desa. Setelah Tabrani meninggal dunia, istrinya Tinah Sumarnih justru menghadapi tekanan, berupa dugaan perampasan aset tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa Hukum Tinah Sumarnih, Cantika Maharani, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami penderitaan berkepanjangan, akibat dugaan intimidasi yang dilakukan oknum pejabat dan aparat.
"Seharusnya sebagai pejabat publik mereka dapat mengayomi masyarakat, tapi malah melakukan dugaan intimidasi kepada warganya. Bahkan sampai melakukan penyitaan barang-barang korban tanpa didasari hukum yang jelas," ujar Cantika saat dihubungi, Senin (9/2/2026).
Cantika menjelaskan, kronologi permasalahan dimulai ketika Tinah sebagai ahli waris, menghadapi tekanan dari berbagai pihak, terkait kasus yang menjerat suaminya. Alih-alih mendapat perlindungan, Tinah justru mengalami intimidasi dan penyitaan aset secara sepihak.
"Hingga hari ini, laporan kami masih di tahap penyelidikan di Polres Metro Bekasi. Informasi dari penyidik, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya Ibu IR sudah diperiksa dan diambil keterangannya," ungkap Cantika.
Ia menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu pemeriksaan terhadap anggota Polres Metro Bekasi, yang diduga terlibat melakukan intimidasi, yakni Aipda SN yang belum diambil keterangannya.
Selain melaporkan kasus dugaan intimidasi dan perampasan aset ke unit penyidik, Cantika juga telah melaporkan oknum anggota Polres Metro Bekasi, ke Unit Paminal (Pemeriksa Internal).
"Laporan kami terhadap anggota Polres Metro Bekasi di Unit Paminal juga masih berjalan. Minggu lalu infonya yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal," kata Cantika.
Pihak kuasa hukum kini menunggu progres dari hasil pemeriksaan tersebut, yakni persiapan sidang disiplin oleh Propam Polres Metro Bekasi, dengan harapan agar kliennya mendapat keadilan.
"Korban sudah banyak mengalami penderitaan dalam perkara ini. Kami berharap pihak kepolisian selalu profesional, berintegritas, dan terbuka dalam setiap proses yang berjalan di internalnya," tegas Cantika.
Terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat, Cantika berharap Paminal dapat memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap Paminal memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang memang nanti dinyatakan bersalah dalam persidangan etik," pungkasnya.
Upaya konfirmasi ke Unit Paminal Polres Metro Bekasi belum membuahkan hasil. Kunjungan ke kantor Paminal tidak bertemu dengan Kepala Unit. Seorang anggota Paminal yang enggan menyebutkan namanya dan berada di lokasi mengaku tidak memonitor kasus tersebut. (Pandu)




