![]() |
| Praktisi Hukum sekaligus Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Rencana PT Mitra Patriot (PTMP) melaporkan mantan karyawannya atas dugaan kerugian perusahaan, menuai sorotan hukum. Langkah itu dinilai bermasalah, karena dilakukan saat BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut, masih menunggak gaji dan pesangon eks pekerjanya.
Polemik bermula saat empat mantan karyawan melaporkan PTMP ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi pada awal Februari 2026. Mereka mengaku, gaji dan pesangon belum dibayar hampir dua tahun sejak PHK pada 2024.
Merespons laporan itu, Direktur Utama PTMP, David Rahardja, justru mengancam balik akan melaporkan para eks karyawan atas dugaan kelalaian, yang dinilai menyebabkan kerugian perusahaan, termasuk soal pengelolaan armada bus Trans Patriot yang kini rusak berat.
"Tidak ada alasan pembenaran untuk tidak membayar hak normatif pekerja, termasuk alasan perusahaan sedang rugi. Hak atas upah dan pesangon adalah kewajiban yang berdiri sendiri," ujar Praktisi Hukum, Iqbal Daut Hutapea, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2/2026).
Iqbal merujuk Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan upah wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 pun menyatakan, bahkan saat perusahaan pailit sekalipun, upah dan hak pekerja adalah utang yang harus didahulukan pembayarannya.
"Kondisi keuangan perusahaan, seburuk apa pun, tidak menghapus kewajiban membayar hak karyawan. Itu sudah jelas diatur undang-undang," kata Iqbal.
Iqbal yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia itu, menyebut BUMD sebenarnya boleh menggugat eks karyawan jika ada dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian nyata.
"Boleh menuntut, tapi harus lewat jalur hukum yang terpisah. Dugaan kerugian itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan gaji atau pesangon karyawan," tegasnya.
Gugatan perdata bisa diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Namun, Iqbal mengingatkan ada syarat mutlak yang harus terpenuhi yaitu, ada perbuatan melawan hukum yang bisa dibuktikan, ada unsur kesalahan, ada kerugian nyata, dan ada hubungan sebab akibat yang jelas.
"Semua itu harus dibuktikan dengan audit forensik atau temuan resmi, bukan sekadar klaim sepihak manajemen," paparnya.
Sedangkan soal jalur pidana, Iqbal menegaskan, tidak semua kerugian perusahaan otomatis masuk ranah pidana.
"Kelalaian manajerial biasa itu perdata, bukan pidana. Jalur pidana baru relevan kalau ada unsur penggelapan, penipuan, atau korupsi. Jangan dicampur aduk," tuturnya.
Iqbal menilai, ancaman gugatan balik dari Direktur Utama PT Mitra Patriot, berpotensi diklasifikasikan sebagai tindakan tidak beritikad baik dan dapat menjadi strategi buruk untuk perusahaan.
"Kalau ancaman itu disampaikan untuk menekan pekerja yang sedang menuntut haknya, itu bisa dinilai sebagai bad faith atau itikad buruk. Justru itu blunder strategi hukum bagi perusahaan," jelasnya.
Ia mendasarkan hal itu pada asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan para pihak mengedepankan musyawarah.
"Ancaman seperti itu bisa dilaporkan ke Disnaker atau Inspektorat Daerah. Bahkan bisa jadi alat bukti itikad buruk di pengadilan nantinya," tambah Iqbal.
Iqbal menjelaskan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) secara konsisten memihak perlindungan hak normatif pekerja.
"Hak pekerja itu bersifat imperatif, wajib dipenuhi. Kondisi keuangan perusahaan bukan alasan hukum yang diakui hakim untuk menghapus kewajiban itu," ucapnya.
Jika perusahaan tidak mampu membayar sekaligus, kata Iqbal, pengadilan bisa memerintahkan pembayaran bertahap. Namun haknya tidak pernah dihapus.
"Kalau putusan tidak dilaksanakan, aset bisa disita. Dan BUMD bukan entitas kebal hukum. Direksinya pun bisa dimintai tanggung jawab perdata secara pribadi jika terbukti lalai," pungkasnya.
Sebagai catatan, mediasi antara PTMP dan mantan karyawannya di Disnaker Kota Bekasi sebelumnya berakhir buntu, karena pihak perusahaan tidak hadir. Tiga eks karyawan yang belum menerima haknya adalah Indra Purwaka, Ridwan Farid Pratama, dan Ari Lestari Sinaga. (Pandu)




